BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Seorang pelaku penipuan yang mengaku sebagai Kabag Ops Polres Pringsewu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan anggota Polri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyampaikan bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati dan mencari informasi yang benar apabila menemukan modus penipuan serupa.
“Polres Pringsewu telah menangkap seorang pria yang melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang kepada korbannya. Pelaku berpura-pura sebagai kenalan sekaligus pejabat Polri,” ujar Kombes Umi, Rabu (25/12/2024).
Ia juga menambahkan, masyarakat hendaknya berhati-hati dan selalu waspada. Pastikan untuk memeriksa kebenaran informasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.
Menurut Umi, jajaran Kepolisian Daerah Lampung selalu siap melayani masyarakat yang menjadi korban tindak pidana penipuan.
“Jika ada masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus serupa, segera laporkan ke Polsek atau Polres setempat. Polda Lampung senantiasa siap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, pelaku bernama Riza Fahlevi ditangkap oleh Polres Pringsewu atas aksinya menipu korban yang bernama Sudiyono. Pelaku berhasil menipu korban sebesar Rp 3 juta.
Tidak hanya itu, pelaku juga diketahui pernah menipu korban lain dengan modus serupa, yakni mengatasnamakan pejabat Polri di Polres Pringsewu.
Atas perbuatannya, Riza Fahlevi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku adalah 6 tahun penjara. (Katharina)