OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kelas 1B kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Hajidin (48), terdakwa kasus perampokan di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumsel.
Dalam agenda nota pembelaan atau pledoi, kuasa hukum terdakwa Hajidin meminta agar kliennya tersebut dibebaskan dari segala tuntutan, lantaran tidak terbukti melakukan perampokan terhadap Wagirin pada 1 Januari 2024 lalu.
Kuasa hukum Hajidin, Anto Astari, saat membacakan pledoi dalam sidang menyebutkan, terdapat kejanggalan dalam kasus yang menjerat Hajidin. Salah satunya adalah hasil sidik jari pisau yang dikeluarkan penyidik Polres OKI.
Keterangan saksi ahli Badaruddin dari Inafis Polres OKI menyebutkan, bahwa pengambilan sidik jari pada pisau yang ditemukan di rumah korban Wagirin dilakukan pada 1 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Sedangkan pengambilan sidik jari terdakwa Hajidin dilakukan pada 5 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB. Namun, hasil pemeriksaan sidik jari tersebut dikeluarkan pada 4 Januari 2024 setelah Hajidin ditangkap.
“Sehingga dari bukti surat tersebut, sangat jelas dan terang adanya dugaan rekayasa dalam perkara, karena bagaimana mungkin sidik jari terdakwa baru diambil oleh saksi Ahli Badaruddin pada 5 Januari pukul 07.30 WIB. Sedangkan berita acara hasil pemeriksaan sidik jari tersebut diterbitkan pada tanggal 4 Januari, sehingga lebih dulu dikeluarkan,” kata Anto dalam sidang, Selasa (20/8/2024).
Anto pun menambahkan, hasil analisa dan pandangan menyatakan bahwa mereka meragukan keabsahan sidik jari pada pisau yang ditemukan oleh pihak Polsek Mesuji Raya. Sebab, polisi berkeyakinan kuat keterlibatan Hajidin atas dasar temuan sidik jari pada pisau tersebut.
“Sementara, hasil sidik jari baru dikeluarkan ketika Hajidin ditangkap pada 4 Januari. Kami salut dengan Polsek Mesuji Raya dan sangat meragukan hasil sidik jari tersebut,” jelas Anto.
Fakta lain juga diungkapkan Anto dalam sidang. Ia menyebut bahwa ada kejanggalan dari korban Wagirin yang saat itu mengaku bahwa satu unit handphonenya telah diambil oleh salah satu pelaku perampokan ketika malam kejadian.
Setelah ditelusuri, handphone tersebut ternyata ditemukan warga di kebun tebu. Handphone itu kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Mesuji Raya.
“Namun faktanya, HP tersebut sama sekali tidak dimasukkan menjadi barang bukti di dalam perkara dan juga tidak diambil sampel sidik jari,” ujarnya.
Dengan fakta-fakta tersebut, Anto menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan bahwa Hajidin terlibat dalam perampokan. Ia pun meminta agar Hajidin dapat dituntut bebas serta nama baiknya dipulihkan.
“Bahwa satu saksi yang kami hadirkan sebelumnya bernama Sutikno mengakui, bahwa ialah yang melakukan perampokan dan sama sekali tidak mengenal Hajidin. Perampokan itu diakui saksi kami dilakukan bersama tiga temannya yang lain, yakni Suryo, Hasbi dan Ribut,” tegasnya.
Setelah membacakan pledoi, Ketua Majelis Hakim Guntoro Eka Sekti mempersilahkan JPU untuk menanggapi pembelaan dari terdakwa.
JPU Kejari OKI, Rian Nugraha Dewantara menyebutkan, akan menanggapinya secara tertulis. Sehingga, sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa (27/8/2024) mendatang dengan agenda tanggapan dari JPU.
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan,” ujar Majelis Hakim Guntoro.
Diberitakan sebelumnya, Hajidin yang menjadi terdakwa atas kasus perampokan terhadap Wagirin dituntut oleh JPU dengan kurungan penjara selama 8 tahun.
Rian membeberkan seluruh fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (13/8/2024).
Menurut Rian, terdapat lima alat bukti yang meyakinkan JPU bahwa Hajidin terlibat. Alat bukti tersebut diantaranya keterangan ketiga korban yakni, Wagirin, Ani Supiani (istri Wagirin) dan Regita (Anak Wagirin).
Keterangan ketiga saksi ini meyakini bahwa Hajidin ikut terlibat, sebab mereka mengenali wajah terdakwa yang saat itu beraksi lantaran tidak menggunakan masker ataupun penutup wajah.
“Bahwa keterangan saksi ini menguatkan keterlibatan terdakwa dalam aksi tersebut. Kemudian ditemukan senjata tajam yang tertinggal di rumah korban dan identik dengan sidik jari pelaku,” kata Rian dalam sidang. (Iwan)