PN Kayuagung Jatuhi Hukuman Penjara 7 Tahun Kepada Terdakwa Hajidin

146

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun terhadap Hajidin, terdakwa kasus perampokan di Dusun VII, Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

Dalam vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guntoro Eka Sekti, dia menilai bahwa selama proses persidangan berlangsung terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perampokan di rumah korban Wagirin pada 1 Januari 2024 lalu.

Terdakwa Hajidin dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Guntoro saat membacakan vonis di PN Kayuagung, Selasa (10/9/2024).

Guntoro menjelaskan, hal yang memberatkan Hajidin adalah telah membuat masyarakat menjadi resah. Dia juga mengatakan, aksi perampokan yang dilakukan Hajidin dan rekannya telah membuat ketiga korban menjadi trauma.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditahan dan bersifat sopan dalam persidangan,” ujarnya.

Setelah mendengarkan vonis, kuasa Hukum Hajidin, Anto Astari, menyatakan banding atas putusan hakim.

“Kami menyatakan banding atas putusan tersebut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hajidin (48) yang menjadi terdakwa atas kasus perampokan terhadap Wagirin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan penjara selama 8 tahun.

JPU Kejari Kayuagung, Rian Nugraha Dewantara, membeberkan seluruh fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (13/8/2024) silam.

Menurut Rian, terdapat lima alat bukti yang meyakinkan JPU bahwa Hajidin terlibat. Alat bukti tersebut diantaranya keterangan ketiga korban yakni, Wagirin, Ani Supiani (istri Wagirin) dan Rg (anak Wagirin).

Keterangan ketiga saksi ini meyakini bahwa Hajidin ikut terlibat, sebab mereka mengenali wajah terdakwa yang saat itu beraksi lantaran tidak menggunakan masker ataupun penutup wajah.

“Bahwa keterangan saksi ini menguatkan keterlibatan terdakwa dalam aksi tersebut. Kemudian ditemukan senjata tajam yang tertinggal di rumah korban dan identik dengan sidik jari pelaku,” kata Rian dalam sidang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda