



BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – PT PLN (Persero) UID Lampung berkomitmen mewujudkan iklim usaha yang sehat serta memastikan setiap proses penyediaan ketenagalistrikan berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Untuk itu, PLN menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengawal proses pengadaan Kontrak Harga Satuan (KHS) Pekerjaan Pelaksana Penyambungan Sambungan Rumah (SR) dan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) tahun 2025.
Langkah strategis ini tidak hanya memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam aspek tata kelola hukum, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas layanan PLN kepada masyarakat. Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas dan kontrak bersama antara PLN UID Lampung dengan 22 mitra kerja, yang disaksikan oleh perwakilan Kejati Lampung.
Upaya ini bersifat preventif guna meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum bagi para pengambil keputusan, baik dilingkungan PLN maupun mitra kerja. Harapannya, setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Turut hadir dalam acara ini Kasi Pertimbangan Hukum Kejati Lampung Dwi Apriani Setyaksari SH MH, serta Kasi Tata Usaha Negara Kejati Lampung Herman Darmawan SH MH.
Dalam sambutannya, Herman menyampaikan bahwa kolaborasi antara PLN dan Kejati Lampung telah sesuai dengan amanat undang-undang, dimana Kejaksaan Tinggi berperan sebagai jaksa pengacara negara.
“Pendampingan kali ini lebih menitikberatkan pada aspek yuridis normatif dalam kontrak PLN dengan mitra penyambungan SR dan APP. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum serta pendapat hukum (legal opinion) kepada instansi pemerintah. Inilah yang dikolaborasikan dengan PLN dalam kegiatan ini,” ujar Herman.
Ia juga mengimbau seluruh peserta, baik dari PLN maupun mitra kerja, agar lebih cermat dan teliti dalam melaksanakan kontrak pekerjaan penyambungan SR dan APP. Mereka diminta untuk memastikan kepatuhan terhadap syarat-syarat, kualitas material, ketepatan waktu pelaksanaan, serta aspek administrasi dan konsekuensi hukum yang harus dipenuhi.
Sementara itu, General Manager PLN UID Lampung Muhammad Joharifin menegaskan, bahwa kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat integritas serta tata kelola perusahaan yang baik.
“Kolaborasi pendampingan dengan Kejati Lampung merupakan wujud komitmen PLN dalam menerapkan prinsip good corporate governance. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, kami yakin PLN dan mitra kerja dapat mengoptimalkan potensi yang ada guna menghadirkan layanan listrik yang berkualitas, andal, dan berkelanjutan,” kata Joharifin.
Ia menambahkan, bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan area yang rentan terhadap fraud dan praktik korupsi, mengingat sifatnya yang transaksional serta potensi terjadinya konflik kepentingan. Oleh karena itu, pendampingan dari Kejati Lampung menjadi sangat krusial untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan memitigasi risiko hukum yang mungkin terjadi.
“Dukungan serta arahan dari Kejati Lampung sangat berharga bagi kami agar dapat menjalankan tugas dengan baik, sesuai regulasi, dan bebas dari risiko hukum,” pungkas Joharifin. (Katharina)