Pj. Gubernur Lampung Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak di Lampung Timur

13

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pada kunjungan kerjanya ke Kabupaten Lampung Timur, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin didampingi oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Maidawati Retnoningsih, memberikan arahan terkait netralitas ASN menjelang Pilkada serentak, bertempat di Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Kamis (15/8/2024).

Dalam arahannya, Samsudin menegaskan bahwa netralitas ASN adalah komitmen bersama untuk memastikan bahwa ASN tetap profesional dan tidak berpihak dalam dinamika politik.

“ASN harus menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya ditengah-tengah proses demokrasi yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Samsudin menjelaskan bahwa indikator netralitas ASN mencakup berbagai aspek penting yang harus dipahami dan diterapkan dengan tegas.

Lebih jauh Samsudin menegaskan bahwa netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral. ASN harus berdiri di atas semua kepentingan politik dan tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat. Sinergi antara Forkopimda, Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan hal ini terwujud.

“Saya berharap, apa yang telah kita lakukan di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, dan hari ini di Lampung Timur, dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam menjaga netralitas ASN di seluruh Provinsi Lampung,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi saat membacakan sambutan Bupati Lampung Timur mengatakan, bahwa ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik, yang profesional serta bersih dari praktek KKN.

Untuk itu, menurutnya, dengan adanya arahan dari Pj. Gubernur Lampung, besar harapan kami kepada para kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur agar mengimplementasikan dan menindaklanjuti serta menyampaikan ke semua stafnya, disatuan kerja masing-masing.

“Perlu saya sampaikan juga kepada ASN dilingkungan Pemerintah Lampung Timur, agar tidak turut serta melakukan politik praktis dan tidak netral, sehingga dapat terhindar dari konsekuensi sanksi disiplin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” pungkasnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda