




PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Hukuman perampasan kemerdekaan badan di masa lalu, berupa vonis delapan (8) tahun penjara dan ditempatkan di Lapas Rantau Prapat sepertinya belum memberi efek jera kepada MSL alias Samin (50) untuk tak lagi mengulangi perbuatannya.
Terbukti, pria yang kini berprofesi sopir betor warga Jalan Pembangunan Lingkungan V Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan ini, kembali diringkus aparat berwenang dengan kasus sama, yakni kasus narkotika, Sabtu (23/2/2019).
Dari tangan tersangka MSL, sejumlah barang bukti berhasil disita petugas kepolisian diantaranya, 50 bungkus kertas nasi berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 150 gram, satu kotak kuning yang juga berisi daun ganja seberat 50 gram.
Berikutnya, ranting ganja seberat 20 gram, tiga bungkus kertas tiktak, satu buah kaleng susu merk Neo Sure yang di dalamnya terdapat satu buah gelas, dua buah hekter kertas, satu buah gunting, serta satu buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP CJ Panjaitan menjelaskan, tersangka MSL ditangkap pada pukul 21.50 Wib, saat tengah duduk santai di belakang rumah miliknya yang sekaligus dijadikan kedai kopi.
“Penangkapan tersangka bermula dari masuknya informasi masyarakat ke pihak kepolisian, yang mengatakan bahwa lokasi TKP kerap dijadikan sarana penggunaan, bahkan transaksi narkotika golongan I jenis ganja,” kata Kasat kepada BERITAANDA, Ahad (24/2/2019).
Kemudian, lanjut Kasat, tim turun guna observasi ke lapangan. Siasat disusun petugas kepolisian dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Selanjutnya begitu berinteraksi dengan pelaku, segera dilakukan penangkapan dibarengi penggeledahan badan.
“Dari tubuh tersangka, ditemukan satu buah kotak rokok Gudang Garam Surya, yang di dalamnya terdapat dua bungkus kertas nasi diduga keras berisi ganja, yang disimpan di dalam kantong depan sebelah kiri. Penggeledahan lalu dilanjutkan ke rumah tersangka,” terang AKP CJ Panjaitan.
Di dalam rumah bagian ruangan kamar milik tersangka, tepatnya pada lemari terbuka, kembali sejumlah barang bukti lainnya berhasil ditemukan. Selain itu, petugas juga menemukan ranting ganja di tempat pembuangan sampah dibelakang rumah (kedai kopi).
“Besar kemungkinan peran tersangka bukan cuma sekedar pengedar, tapi sekalian bandar narkotika. Dan saat ini yang bersangkutan telah kita lakukan penahanan di Mapolres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat. (Anwar)