OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru pada 23 Desember 2024
Peraturan ini membawa perubahan signifikan pada struktur jabatan di dunia pendidikan, khususnya penghapusan jabatan pengawas sekolah yang digantikan dengan jabatan fungsional guru.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan OKI Muhammad Lubis SKM M.Kes menjelaskan, bahwa langkah ini merupakan strategi pemerintah dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan.
“Dengan terbitnya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, jabatan pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar telah dihapus dan disesuaikan menjadi jabatan fungsional guru dengan tugas khusus,” ujar Lubis pada Senin (30/12/2024).
Dalam aturan tersebut, ada beberapa poin penting:
1. Penyesuaian Jabatan Fungsional
Guru Ahli Muda: Untuk PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Penilik Ahli Muda.
Guru Ahli Madya: Untuk PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah Ahli Madya, Pamong Belajar Ahli Madya, dan Penilik Ahli Madya.
Penyesuaian ini harus diselesaikan paling lama dua tahun sejak aturan ini diberlakukan.
2. Penugasan Baru
Mantan pengawas sekolah dan penilik akan bertugas sebagai pendamping satuan pendidikan.
Mantan pamong belajar akan bertugas sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
3. Sertifikasi
Mantan pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar wajib memiliki sertifikat pendidik dalam waktu 2 tahun sejak peraturan ini diberlakukan.
4. Ketentuan Jabatan Ahli Utama
PNS dengan jabatan ahli utama tetap menjabat hingga batas usia pensiun atau diberhentikan sesuai ketentuan.
Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 juga mencabut beberapa peraturan sebelumnya antara lain:
- Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009
- Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010
- Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010
- Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010
- Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2016
“Langkah ini adalah bagian dari reformasi birokrasi di sektor pendidikan untuk menciptakan sistem yang lebih efisien, terkoordinasi, dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional,” jelas Lubis.
“Meskipun ada tantangan dalam implementasinya, perubahan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih terintegrasi dan efektif,” pungkasnya. (Iwan)