BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) di Tulang Bawang (Tuba) memasuki babak baru. 2 tersangka, Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua bulan Desember 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari laporan kejanggalan dalam pendirian Bumakam yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan.
“Bumakam yang direncanakan didirikan, ternyata berbentuk perusahaan perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama. Hal ini bertentangan dengan tujuan awal pembentukan badan usaha,” jelas Umi, Ahad (8/12/2024).
Investigasi mengungkapkan bahwa dana desa tahun anggaran 2016 tidak dikelola secara transparan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,35 miliar.
“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga perusahaan tidak dapat beroperasi,” tambahnya.
2 tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami berharap pelimpahan ini dapat mempercepat proses persidangan dan memberikan keadilan atas kerugian negara,” tutup Kombes Umi. (Katharina)