‘Penjahat Kelamin’ Asal Desa Gajah Mati Ini Kini Meringkuk di Sel Tahanan

1437

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Sungguh bejat dan tak bermoral perbuatan yang dilakukan oleh Sudar Mika (34), warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan ini. Betapa tidak, dengan buasnya tega mencabuli anak di bawah umur yang masih keluarganya sendiri.

Informasi didapat menyebutkan, ‘penjahat kelamin’ itu melakukan tindakan pencabulan terhadap Korbannya Bunga (nama disamarkan -red), warga Dusun V Desa Gajah Mati yang masih berusia 12 tahun di dalam salah satu kebun karet yang berada di Desa Gajah Mati, Kamis (7/3/2019) malam sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI IPDA Muhammad Nizar, Sabtu (9/3/2019), menjelaskan awalnya pelaku Sudar Mika mengajak korban untuk belanja di warung, yang mana saat itu masih seperti biasa tak ada tanda – tanda akan berbuat cabul ataupun tindakan kekerasan lainnya.

“Usai dari warung, tiba-tiba pelaku mengajak ke kebun karet dan memaksa korban untuk dicabuli. Pelaku memasukkan jarinya pada kemaluan korban, juga memoleskan alat kelaminnya ke kemaluan korban, setelah mengeluarkan sperma korban diantar dipulang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kakaknya,” ungkap dia.

Tak terima atas perbuatan bejat pelaku, lanjutnya, keesokan hari orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Menang dengan nomor laporan polisi LP/B/03/III/2019/sek Sungai Menang tanggal 8 Maret 2019. Untuk kasus pencabulan, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

“Mendapat laporan itu, Jumat (8/3/2019) kemarin sekira pukul 12.00 Wib, Kapolsek Sungai Menang IPDA Dedi Suandi bersama Kanit Reskrim dan anggota Opsnal langsung menangkap tersangka Sudar Mika yang berada di rumahnya. Pada saat ditangkap, tersangka ini tidak melawan dan dibawa ke Mapolsek,” tandasnya

Sementara itu, Kapolsek Sungai Menang IPDA Dedi Suandi saat dikonfirmasi mengatakan, antara korban yang berusia 12 tahun dan tidak bersekolah lagi ini, dengan pelaku masih kerabat. Karena korban kalau tidak salah masih keponakan atau ipar dari istri pelaku sendiri.

“Setelah dari warung, awalnya tersangka mengajak korban untuk mengambil senter di rumah pamannya. Tetapi belum sampai kesana, saat di tengah kebun karet, pelaku menghentikan langkah dan mendekap tubuh korban sambil mencium bibir serta meremas payudara korban,” ungkap Kapolsek seraya menambahkan, kalau pelaku saat itu sambil mengancam akan menganiaya jiwa korban jika menolak.

Tak hanya sampai disitu, lanjut Kapolsek, pelaku membuka celana korban dan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

“Pelaku juga membuka celananya sendiri tetapi saat ingin menzinahi korban, mungkin karena korban masih di bawah umur, jadi tidak bisa sehingga pelaku hanya melampiaskan nafsu dengan onani sambil memoleskan pada kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda