



KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Penipuan berkedok distributor pulsa berhasil diungkap jajaran Polsek Mesuji Makmur Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Pelakunya,Suryadi (47), warga RT 11 Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Mesuji Makmur IPDA H. Serhis Rakawa melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA M. Nizar, Kamis (16/5/2019), membenarkan atas terungkapnya kasus penipuan tersebut.
“Pagi tadi sekira pukul 10.00 Wib, datang seorang laki-laki yang mengaku distributor pulsa dari Beni Seluler Belitang ke toko milik korban Wardi (40), warga Desa Pematang Sukatani, Mesuji Makmur OKI,” jelas Nizar.
Di toko tersebut, kata Nizar lagi, pelaku yang belakangan diketahui bernama Suryadi menawarkan agar korban Wardi membeli pulsa kepadanya. Terbujuk rayuan pelaku, korban pun membeli seharga Rp600 ribu, tetapi baru dibayar Rp300 ribu.
“Usai dibayar korban, pelaku langsung pergi. Selang beberapa saat setelah pelaku pergi, korban merasa tertipu karena transaksi pulsa tak dapat digunakan. Sehingga korban melapor ke Polsek Mesuji Makmur,” ungkap Nizar.
Hal ini rupanya juga dialami Puji Lestari (20), warga Desa Karya Usaha, Mesuji Makmur. Masih kata Nizar, mahasiswa tersebut tertipu Rp1.350.000 akibat membeli pulsa dengan pelaku Suryadi yang nyatanya tak dapat digunakan.
Selang beberapa menit sekembalinya ke rumah, lanjut Nizar, korban Wardi yang sempat meminta nomor handphone Kapolsek saat melapor, memberitahu bahwa pelaku berada dalam perjalanan menuju arah Desa Sumber.
“Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Mesuji Makmur bersama anggotanya melakukan pengejaran terhadap tersangka yang mengendarai sepeda motor jenis beat warna hitam. Tak berapa jauh, tersangka dapat ditangkap,” tandas Nizar.
Ketika diamankan di Polsek Mesuji Makmur, ditambahkan Nizar, setelah diinterogasi, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa korbannya untuk wilayah Mesuji Makmur sudah 7 orang. Bahkan daerah Lampung, OKI Timur dan daerah lainnya pun ada.
“Tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp1.450,000. Kasusnya akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres OKI, mengingat Kapolsek Mesuji Makmur IPDA H Serhis Rakawa terhitung 3 Juni 2019 telah purnabakti,” pungkas Nizar. (Iwan)