KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2018 yang telah diumumkan, Senin (7/1/2019) kemarin, dipermasalahkan oleh salah seorang peserta seleksi. Pasalnya, panitia seleksi dinilai telah meluluskan salah seorang peserta yang dianggap tidak cukup syarat.
Peserta seleksi yang dinyatakan lulus untuk formasi jabatan dokter ahli pertama dinilai tidak mencukupi syarat administrasi, lantaran hanya melampirkan surat tanda registrasi (STR) internship. Padahal STR tersebut tidak dapat digunakan untuk persyaratan CPNS.
Yusman Liyanto SH, salah seorang kerabat peserta test CPNS OKI untuk formasi jabatan dokter ahli pertama kepada wartawan, Selasa (8/1/2019) mengatakan, berdasarkan surat pengumuman nomor: BOD/52.9/BKD-11/2016 tentang penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2018.
Pada point B, persyaratan khusus angka 5 yang memuat khusus pelamar formasi tenaga kesehatan memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku.
“Kita sudah sampaikan surat ke Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS OKI perihal tersebut, namun sepertinya hal ini tidak digubris, dan panitia tetap dengan pendiriannya, meskipun saya juga bingung apa yang menjadi dasar pertimbangannya,” ujarnya.
Menurut dia, aturan dan pemahaman tentang STR diatur oleh Lembaga Konsil Kedokteran Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, merupakan badan otonom, mandiri non struktural dan bersifat independen serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Menerangkan dalam aturannya, berdasarkan peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor: 1/KKl/PER/2010 tentang registrasi dokter program lnternsip pada Bab l Pasal 1 Ayat (7) dan (8) dijelaskan perbedaan yang dimaksud STR dokter dan surat tanda registrasi untuk kewenangan internsip.
“Dalam Bab lll tentang surat tanda registrasi peserta lnternsip Pasal 4 dan 5 dijelaskan bahwa, surat tanda registrasi lnternsip hanya untuk menjalankan kewenangan sebagai dokter dalam rangka internsip dan diberikan kewenangan untuk melakukan praktik pelayanan primer dan terbatas di tempat pelayanan internsip saja. Berarti tidak dapat digunakan untuk perihal lainnya di luar kepentingan internsip, termasuk untuk syarat administrasi tes CPNS,” katanya.
Sedangkan untuk STR yang defenitif, sambung dia, sesuai Pasal 1 Ayat 7 diatur dengan jelas pada peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 6 Tahun 2011 tentang registrasi dokter dan dokter gigi pada Pasal 27 dan 28 tentang keabsahan dan kewenangannya yang berlaku secara nasional dengan masa berlaku selama lima tahun dan diregistrasi ulang setiap lima tahun sekali.
Dirinya juga merujuk pada surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 139/KEP/M.PAN/Il/2003 tentang jabatan fungsional dokter dan angka kreditnya pada BAB ll Pasal 2 Ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa jabatan fungsional dokter termasuk dalam rumpun kesehatan, dan dijelaskan juga pembina jabatan fungsional dokter adalah departemen kesehatan/kementerian kesehatan.
“Kementerian Kesehatan sebagai pembina dan rujukan jabatan fungsional dokter. Dalam hal penerimaan CPNS tahun 2018 pada point B nomor (2) tentang persyaratan khusus bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan harus memiliki STR definitive yang masih berlaku, sedangkan STR lnternsip tidak berlaku,” tukasnya.
Selain itu, sambungnya, masukan dan pertimbangan serta saran telah diberikan kepada panitia seleksi termasuk juga informasi adanya sejumlah daerah seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Batang dan Bengkulu Utara yang telah mengeluarkan pembatalan kelulusan terhadap peserta CPNS formasi dokter ahli pertama yang masih dalam masa internsip atau melampirkan surat STR internship sebagai syarat dalam mengikuti seleksi CPNS 2018.
“Kabupaten lain sudah gugurkan diadministrasi, bahkan ada juga kabupaten yang menggugurkan peserta setelah seluruh rangkaian test. Saya jadi heran, terhadap obyek yang sama yaitu STR dan subyeknya dokter di seluruh Indonesia, kok aturannya berbeda di Kabupten OKI,” katanya.
Menurut Yusman, seleksi ini dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem gugur yang diatur dalam Permenpan RB No 36,37, 61 tahun 2018. Harusnya ini sudah gugur sejak awal, karena tidak mencukupi syarat administrasi. Bahkan Kemenpan RB sudah mengeluarkan surat pada tanggal 19 Desember 2018 tentang penyelesaian terhadap peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang tidak memenuhi persyaratan, dimana apabila ditemukan peserta seleksi yang tidak memenuhi persyaratan maka pejabat pembina kepegawaian segera membatalkan kelulusan peserta dan mengumumkan secara terbuka serta melaporkan ke BKN Pusat Jakarta.
“Berdasarkan laporan itu, BKN akan mengupdate data, dan secara sistem akan digantikan oleh peserta yang berhak sebagaimana ketentuan, namun faktanya itu tidak dilakukan,” jelasnya.
Terkait langkah yang akan diambil ke depan, dirinya menambahkan, akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.
“Ini untuk mencari keadilan, jadi bukan semata ingin mencabut atau membatalkan hasil seleksi. Dan semoga ini bisa menjadi pelajaran untuk ke depan jika ada hal yang sama,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD OKI Herry Susanto didampingi stafnya Imron Suhedi dan Anggia Rio Juna Siahaan mengatakan, apa yang dilakukan oleh BKD OKI sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang kita umumkan itu sudah memenuhi syarat dan sudah memenuhi aturan,” katanya.
Secara umum, kita mengatakan tidak ada masalah dan bukan masalah yang rumit, sesuai dengan persyaratan yang ada, peserta melampirkan STR yang masih berlaku, dan itu sudah cukup. Dan ini sesuai dengan persyaratan yang dibuat oleh BKD OKI, dan memang ini menjadi kewenangan daerah.
Diakuinya, Kementerian Kesehatan dalam pengumumannya ada menyebutkan STR intrensip tidak berlaku dan Kemenkes membatasi STR yang digunakan adalah STR yang berlaku lima tahun. Namun khusus di Kabupaten OKI dan sejumlah daerah lain di Sumatera Selatan ada beberapa yang sama dengan OKI, bahwa STR intrensip tetap diterima asalkan masih berlaku.
“Memang di Kemenkes STR intership tidak berlaku, namun untuk penerimaan CPNS OKI masih berlaku,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan BKD OKI meyakini apa yang dilakukan tidak melanggar aturan, karena pihaknya menilai bukan menjadi hal yang prinsip atau fatal antara STR intenship atau STR definitif.
Terkait dengan sejumlah daerah yang telah meralat atau memperbaiki hasil pengumuman hal tesebut sah-sah saja terjadi, sebab yang namanya manusia tidak bisa lepas dari kesalahan .Namun hal itu jika merasa terjadi kesalahan sehingga harus dilakukan pembatalan dan perbaikan.
“Namanya kita manusia tidak luput dari salah, jika kita menyadari ada kesalahan maka kita segera melapor, namun jika kita menyadari tidak adanya kesalahan maka kita tidak melapor. Jika memang nantinya ada pihak yang melaporkan hal itu salah dan memang dinyatakan salah, maka kita akan menyesuaikan dengan kesalahan tersebut. Sampai saat ini merasa itu bukan satu kesalahan dan kami sudah berkoordinasi dengan BKN Regional dan BKN Pusat,” tandasnya. (Iwan)