OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pengujian kendaraan bermotor dan dianggap sebagai pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Satu-satunya penguji yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat sanksi kode etik berupa pembekuan selama 3 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kasubag Tata Usaha UPTD PKB, Renggo, bahwa pelanggaran kode etik sudah ditangani oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Organisasi Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI).
“Jadi yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran SOP dalam penerbitan bukti lulus uji atau memproses kendaraan tanpa rekomendasi dari wilayah mobil itu berasal,” katanya kepada wartawan, Senin (13/5/2024) sore.
Menurut dia, jenis pelanggaran yang dimaksud yakni semisal adanya plat mobil berasal dari wilayah Kota Bandar Lampung (atau lainnya), namun mobil tersebut beroperasi di Kabupaten OKI.
“Yang jadi masalah, mobil ini dikeluarkan bukti lulus uji dari OKI tanpa ada rekomendasi dari UPTD PKB Bandar Lampung tadi misalnya. Selain itu, terdapat pelanggaran SOP mengeluarkan lulus uji dari kendaraan yang over dimensi atau yang tidak sesuai standar,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Renggo menyebut Direktorat Jenderal Perhubungan dan Organisasi IPKBI menindak tegas oknum yang melanggar SOP tersebut.
“Pemberian sanksi bagi petugas penguji disini, tentunya berimbas pada kantor UPTD PKB OKI, karena kita hanya memiliki satu penguji. Sehingga kita tidak bisa melakukan pengujian tanpa ada tenaga ahli. Saat ini kita masih menunggu surat salinan putusan yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat mengenai kapan pemberlakuannya. Jadi kita masih tetap membuka pelayanan uji kir,” bebernya.
Menurutnya, nanti hanya penguji yang dibekukan kompetensinya, namun berdampak pada kegiatan kantor UPTD PKB. Bila nantinya ada pengganti penguji, maka otomatis pelayanan uji kir di kantor UPTD PKB OKI akan dibuka kembali.
“Sebenarnya kami masih tetap bisa melakukan pelayanan dengan memberikan rekomendasi kepada pemilik kendaraan untuk tetap bisa melakukan pengujian ke kabupaten terdekat. Meskipun plat asal OKI kita tetap bisa membuat rekomendasi, tinggal nanti pemilik kendaraan mau menguji ke mana, misal memilih ke Kota Palembang, Ogan Ilir atau Prabumulih,” tuturnya, sembari menunggu adanya pengganti penguji. (Iwan)