Pengedar Ganja Pasir Matogu Tapsel Ditangkap

979

TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – Salah seorang penduduk Desa Pasir Matogu Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ini terpaksa diamankan ke Mapolsek Batang Angkola, Kamis (24/1/2019) sekira pukul 20.30 Wib.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasat Resnarkoba AKP Zulfikar mengatakan, tersangka sendiri berinisial SP (27), ditangkap jajaran Polsek Batang Angkola atas dugaan kepemilikaan narkotika golongan I jenis ganja.

“Dari hasil operasi penangkapan ini, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 67 amp berisikan ganja kering siap edar, serta daun ganja kering seberat 0,5 ons dibungkus dalam plastik warna biru,” terang Kasat, Jumat (25/1/2019).

Lebih lanjut tutur Kasat, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengaku sangat resah atas maraknya peredaran narkotika di desa mereka. Berbekal informasi tersebut, kemudian personel turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

Sesampainya di TKP, setelah melakukan pencocokan dengan ciri-ciri terlapor, petugas kepolisian menghampiri keberadaan tersangka yang saat itu tengah duduk di pinggir jalan Desa Pasir Matogu. Tidak ditemukan barang mencurigakan dari tubuh tersangka.

“Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Didampingi kepala desa setempat, tersangka lalu digiring menuju rumahnya berjarak lebih kurang 20 meter dari tempat semula. Di rumah ini, tersangka akhirnya tak bisa berkilah setelah terbukti ada menyimpan barang haram dimaksud.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Angkola. Disamping guna tahapan pengembangan, maupun penyidikan lanjutan perkara,” tandas AKP Zulfikar. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda