



BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Dua pemuda di Bandar Lampung diringkus jajaran Polsek Kedaton setelah diduga melakukan penganiayaan dan perampasan terhadap seorang pemuda berinisial BAS (20).
Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (6/4/2025) sekitar pukul 03.50 WIB di Jalan Z.A. Pagar Alam, tepatnya di depan tambal ban dekat SPBU Nunyai, Rajabasa.
Kedua pelaku, TA (26) warga Rajabasa, dan MI (22) warga Labuhan Ratu, ditangkap sehari setelah kejadian.
“Sehari setelah kejadian, kedua pelaku berhasil kami amankan. Kami menduga saat peristiwa terjadi, mereka berada dibawah pengaruh minuman keras,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (17/4/2025).
Menurut keterangan, insiden bermula ketika korban dan rekan-rekannya tengah berkeliling dengan empat sepeda motor. Mereka berhenti untuk mengisi BBM dan menambal ban motor yang kempes. Saat itu, dua pelaku datang menggunakan sepeda motor dan mulai memprovokasi korban.
“Pelaku MI menuduh korban menggeber-geber motor, namun korban membantah. Salah satu teman korban menjawab dengan nada tinggi, sehingga membuat pelaku tersinggung,” jelas Kombes Alfret.
Tak terima, kedua pelaku langsung memukuli, menendang, dan memiting korban. Bahkan, salah satu pelaku menghantamkan pecahan keramik ke tubuh korban hingga menyebabkan luka serius, termasuk gigi yang patah.
Setelah menganiaya, pelaku sempat mengambil tas milik korban, mengembalikannya, namun kemudian kembali merampasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tersinggung atas ucapan korban yang menyebut mereka dalam keadaan mabuk. Mereka juga mengakui telah mengonsumsi dua botol tuak sebelum kejadian. Salah satu pelaku mengungkapkan bahwa dirinya baru saja resign dari pekerjaan sebagai pengemudi ojek online dan kini bekerja serabutan sebagai juru parkir.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. (Katharina)