Penerbitan SK Alokasi Pupuk Bersubsidi Tercepat dan Input e-Alokasi Terbaik, Pemprov Lampung Terima Penghargaan

151

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung menerima penghargaan atas penerbitan Surat Keputusan (SK) alokasi pupuk bersubsidi tercepat dan input e-alokasi terbaik.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pertanian RI, Dr H. Syahrul Yasin Limpo SH MH dan diterima Plt. Kabid PSP Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Tubagus M Rifki SP M.Si pada acara sosialisasi perubahan kebijakan pupuk di Hotel Bigland  Bogor Jawa Barat, Senin (7/11/2022).

Tubagus M. Rifki menjelaskan bahwa penghargaan yang diberikan kepada Pemprov Lampung tersebut didasarkan atas penerbitan Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/563 /V.21/HK/2022 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian Provinsi Lampung tahun 2023, yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 5 Oktober 2022.

Dalam SK tersebut juga menjelaskan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2023 menurut jenis, jumlah dan sebaran kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Selain itu, SK juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2023 dengan besaran pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram dan pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kilogram.

Penyaluran pupuk bersusbidi sektor pertanian tahun anggaran 2023 dari kios pengecer kepada petani menggunakan aplikasi Kartu Petani Berjaya berbasis elektonik (e-KPB).

Untuk tahun 2023 Provinsi Lampung mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi Urea 344.307 ton, NPK 228.519 ton dan NPK Formula Khusus untuk tanaman kakao 11.127 ton.

“Ditargetkan akhir November 2022 seluruh kabupaten sudah menyelesaikan alokasi per kecamatan sampai dengan per petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi tahun 2023,” ujarnya.

Selain Pemprov Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga menerima penghargaan yang sama dari Kementerian Pertanian RI. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda