Pemungutan Retribusi Destinasi Wisata di Kerinci Sesuai Peraturan Daerah

115

KERINCI, BERITAANDA – Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sudah semakin dekat, diprediksi akan terjadi peningkatan kunjungan ke berbagai destinasi wisata yang ada di Kerinci.

Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyatakan bahwa retribusi destinasi wisata yang dikelola oleh pemda sesuai dengan peraturan daerah.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kerinci Drs. Juanda Sasmita MM menegaskan, untuk destinasi wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah maka ada beberapa poin yang perlu diketahui oleh wisatawan.

Retribusi sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2019 yaitu dewasa Rp 10.000, anak-anak Rp 5.000. Sementara pemungutan retribusi dilakukan di pintu gerbang destinasi wisata

Ia mengimbau semua pengelola destinasi wisata yang ada di Kabupaten Kerinci untuk memberi pelayanan terbaik pada wisatawan, mendata jumlah kunjungan wisatawan, koordinasi dengan pihak terkait dan memperhatikan aspek CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment / Kebersihan, Kesehatan, Keamanan dan Menjaga Lingkungan).

“Kita mengharapkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif bisa memanfaatkan momen liburan Idul Fitri ini secara maksimal dengan memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan yang berkunjung ke berbagai destinasi wisata yang ada di Kerinci, mendata jumlah kunjungan wisatawan, berkoordinasi dengan pihak terkait seperti rumah sakit, kepolisian, PMI dan BPBD serta selalu memperhatikan aspek-aspek yang berkaitan dengan CHSE,” tutup Drs. Juanda Sasmita. (Tomi)

Bagaimana Menurut Anda