



BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam sektor perpajakan kendaraan bermotor.
Mulai 1 Mei 2025, Pemprov Lampung akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh masyarakat.
Inovasi ini diiringi dengan peluncuran layanan Samsat Drive Thru, yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK secara lebih cepat dan efisien.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meninjau langsung fasilitas terbaru ini yang berlokasi di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto (seberang Lapangan Korpri Kantor Gubernur), Kamis (17/4/2025).
“Alhamdulillah hari ini saya mengecek langsung layanan terbaru kami. Kini, masyarakat bisa membayar pajak dan memperpanjang STNK tahunan maupun lima tahunan lewat drive thru,” ujar Gubernur.
Layanan ini dirancang untuk memangkas waktu tunggu, dengan proses perpanjangan STNK hanya memakan waktu sekitar 15 hingga 20 menit. Saat ini, fasilitas drive thru telah tersedia di dua titik di Bandar Lampung, dan rencananya akan diperluas ke Lampung Selatan dan Lampung Tengah.
Warga menunjukkan antusiasme positif terhadap layanan ini. Salah satunya, Sutiman (74), menyampaikan kepuasannya.
“Sekarang dekat dan cepat, tidak seperti dulu yang harus jauh dan lama. Sangat membantu,” kata dia.
Selain layanan drive thru, pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan pajak kendaraan secara menyeluruh.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 1 Mei 2025. Program ini mencakup pembayaran hanya untuk satu tahun pajak berjalan tanpa melihat lama tunggakan, penghapusan sanksi administratif, serta gratis biaya balik nama kendaraan tanpa memandang asal kendaraan.
“Ini adalah kesempatan terakhir. Tahun depan, penegakan hukum akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 2, termasuk penghapusan data kendaraan yang tidak taat pajak,” tegas Gubernur.
Dengan tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Lampung yang masih sekitar 38%, diharapkan program ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan penerimaan daerah.
“Kami harap masyarakat semangat membayar pajak, agar Provinsi Lampung bisa terus berkembang,” pungkas Gubernur. (Katharina)