JAMBI, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sangat mendukung sosialisasi laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui aplikasi e-LHKPN tahun 2019 yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/1/2019).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.M Dianto dalam sambutan singkatnya saat membuka sosialisasi e-LHKPN tersebut.
Sekda menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara secara elektronik (E-LHKPN), sebagai salah satu upaya untuk mencegah korupsi dan bagian dari upaya perbaikan tata kelola penyelenggaraan birokrasi.
Sekda mengemukakan pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, Polri, dan Kejaksaan, tetapi juga semua pihak terkait, dan pemberantasan korupsi bukan hanya penindakan, tetapi juga pencegahan.
Sekda juga mengatakan, diadakannya sosialisasi ini juga berguna untuk akurasi data, berapa persen dari pejabat dan penyelenggara negara Pemerintah Provinsi Jambi yang telah dan yang belum melaporkan kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN, karena masih adanya perbedaan data versi Pemerintah Provinsi Jambi dengan versi KPK.
Selanjutnya, Sekda minta dan menegaskan agar pejabat dan penyelenggara negara di Pemerintah Provinsi Jambi yang diharuskan untuk melaporkan kekayaan dan belum melaporkan, supaya segera melaporkannya dengan e-LHKPN.
Sekda juga meminta para pejabat dan penyelenggara negara Pemerintah Provinsi Jambi yang diwajibkan untuk melaporkan kekayaan, selain melaporkan melalui e-LHKPN, juga melaporkan secara manual kepada dirinya (sekda).
Sebelumnya, Kepala BKD Provinsi Jambi Husairi, S.IP,ME menyampaikan, untuk pelaporan tahun lalu, terdapat 266 wajib lapor, 215 sudah menyelesaikan (80,83%) dan 51 belum (19.17), tahun ini wajib lapor 272 orang.
Ada 4(empat) orang narasumber dari Direktorat LHKPN KPK, yakni Dian Widiarti, Fanni Farosa, Olivia Kartika, dan Putri. (Inro)