SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama beberapa instansi vertikal, Kamis (31/1/2019) pagi, melaksanakan penandatangan bersama naskah hibah barang milik daerah. Kegiatan ini dirangkai dengan kajian dan evaluasi perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Review Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kabupaten Sekadau.
Ir.Ahmad Suryadi MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyampaikan bahwa kegiatan penandatangan nota hibah Pemkab Sekadau kepada instansi vertikal dirangkai dengan pembahasan kajian dan evaluasi perda tentang RTRW Kabupaten Sekadau dan RDTR Kawasan Perkotaan Sekadau.
“Pemberian hibah Pemkab Sekadau merupakan bukti telah diselesaikannya pembangunan pada tahun anggaran 2018. Selanjutnya akan menjadi dokumen untuk dilakukan audit baik internal maupun eksternal,” ujar Ahmad.
Dinas PUPR berharap peserta kegiatan dapat memberikan masukan untuk memberikan data kepada kami. Tingkat penyimpangan ini berapa jauh untuk perbaikan nantinya. Kami sangat mengharapkan masukannya.
“Berdasarkan konsultasi kami ke Kementerian Agraria dan Penataan Ruang, draft kita sangat signifikan terhadap regulasi yang ada. Penyusunan dokumen terjadi perubahan signifikan. Disamping itu data awal dari SKDP yang kami susun belum sempurna,” beber Ahmad.
Sementara itu, Bupati Sekadau Rupinus SH.M.Si menekankan bahwa pertemuan ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan penataan ruang Kabupaten Sekadau yang lebih baik di masa mendatang.
“Diketahui bersama bahwa peran penataan ruang semakin strategis yaitu, sebagai ‘aturan main’ bagi para pemangku kepentingan yang senantiasa berupaya memaksimalkan kepentingan mereka pada ruang yang terbatas,” terang bupati.
Kestrategisan peran tersebut dapat diketahui antara lain dari sebagian besar undang-undang sektor yang memanfaatkan ruang, secara eksplisit memerintahkan agar setiap perencanaan sektor mengacu atau memperhatikan rencana tata ruang. Dalam hal ini diharapkan dari adanya penataan ruang adalah perubahan pola pikir dan pola tindak para pemangku kepentingan untuk memanfaatkan ruang secara bijak agar kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, bahkan politik dapat berlangsung sinergi dan seimbang.
“RDTR sama halnya dengan rencana tata ruang lainnya tidak dapat disusun secara sepihak oleh pemerintah dan bukan merupakan pekerjaan teknokratis belakang, sebab akan digunakan dalam mengatur pembangunan fisik suatu kawasan dan mengikuti masyarakat,” tukas bupati.
Oleh karena itu, bupati berharap adanya keterlibatan masyarakat termasuk pemilih lahan wajib dioptimalkan melalui bentuk-bentuk partisipatif seperti penjaringan opini, forum konsultasi hingga lobi legislatif. (Arni/Tim Liputan Humas Pemkab Sekadau)