



OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Pada tahun 2025, terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan kalender tahun 2025, total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI Muhammad Lubis SKM M.Kes menjelaskan, bahwa di tahun 2025 ini terdapat beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah ditentukan.
“Pemkab OKI telah menerbitkan surat edaran Bupati OKI Nomor: 800/24.1/BKPSDM.IV/2025 terkait hari libur dan cuti bersama dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKI,” ujar Lubis.
Ia melanjutkan bahwa surat edaran tersebut berpedoman pada keputusan bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.
Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025 dilingkungan Pemkab OKI sesuai surat edaran tersebut:
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin, 31 Maret: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
- Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad
- Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Sedangkan, daftar cuti bersama tahun 2025 berdasarkan surat edaran Bupati OKI adalah sebagai berikut:
- Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu, 2 April – Senin, 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
“Penetapan 1 Ramadhan 1446 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah akan ditentukan sesuai dengan keputusan Menteri Agama,” jelas Lubis.
Ia juga menambahkan bahwa unit kerja atau satuan organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi selama hari libur dan cuti bersama, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Unit kerja, satuan organisasi, dan lembaga seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, serta lembaga lainnya yang serupa, tetap bertugas dengan pengaturan penugasan ASN pada hari libur dan cuti bersama tahun 2025 ini,” tegas Lubis.
Lubis menekankan bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab OKI.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran bupati tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Lubis.
Ia berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan kedisiplinan kerja dilingkungan Pemkab OKI. (Iwan)