OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) telah menyerahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun anggaran 2024, digelar di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) 1 Setda Kabupaten OKI, Jumat (12/1/2024) pagi.
Dalam laporannya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ir. H. Mun’im MM mengungkapkan, alokasi belanja daerah Kabupaten OKI tahun anggaran 2024 ini sebesar Rp 2.654.179.438.383.
“Jumlah tersebut rinciannya, alokasi belanja operasi sebesar Rp 1.787.124.348.510, belanja modal sebesar Rp 317.703.483.212, belanja tidak terduga Rp 112.138.000.000 dan belanja transfer Rp 437.213.606.661,” jelas dia.
Dia menambahkan, sumber dananya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 432.557.285.858, pendapatan transfer Rp 2.138.066.246.243, dan pembiayaan Rp 83.555.906.282.
“DPA OPD yang dibagikan 54 DPA, terdiri dari Sekretariat Daerah 1 DPA, Sekretariat DPRD 1 DPA, Inspektorat 1 DPA, dinas 23 DPA, badan 7 DPA, kecamatan 18 DPA, RSUD, lalu Satpol PP dan Damkar 1 DPA,” terangnya.
Bupati OKI HM. Djakfar Shodiq mengatakan, DPA yang diserahkan adalah hasil kerja bersama dan telah melalui proses yang panjang. Oleh sebab itu diucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta dalam proses penyusunan hingga akhirnya dapat diselesaikan.
“Momentum penyerahan DPA ini dapat dijadikan awal dari dimulainya berbagai program kerja. Maka, masing-masing OPD harus memegang teguh prinsip dalam pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, taat hukum dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya,” ujar dia.
Hal yang perlu diperhatikan kepala OPD, lanjut dia, jadikan DPA ini sebagai acuan untuk melaksanakan program sehingga dapat mencapai target yang telah dibuat dan terlaksana dengan baik serta tepat waktu.
“Para kepala OPD hendaknya dapat meningkatkan kualitas APBD dan memastikan bahwa program yang dilakukan akan memberikan nilai tambah untuk mewujudkan kesejahteraan kepada masyarakat,” tandas dia.
Ia menjelaskan, hendaknya anggaran yang telah diterima ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya serta memberikan porsi yang lebih besar kepada belanja modal dan mengurangi belanja operasional.
Selain itu pada tahun 2024 ini, jelas dia, Pemkab OKI telah menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN. Dimana dalam BPJS Ketenagakerjaan ini ada jaminan kesehatan dan jaminan kematian.
Diakhir sambutannya, Bupati mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh jajaran Pemkab OKI atas kebersamaan yang sudah terjalin selama periode dirinya memimpin Bumi Bende Seguguk.
“Ini mungkin hari terakhir untuk tatap muka, karena masa jabatan saya segera berakhir pada 15 Januari 2024. Tentu 5 tahun kita bercampur, bercanda, jika ada yang kurang baik dan kurang berkenan saya mau mohon maaf dan semoga diwaktu mendatang akan berjumpa kembali untuk membangun OKI,” tutur dia. (Iwan)