



NIAS-SUMUT, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias menyelenggarakan sosialisasi partisipasi politik pada pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 yang dilaksanakan ruang serba guna lantai III Kantor Bupati Nias, Jumat (15/3/2019).
Ketua panitia AHD. Darwis Zendrato, S.Sos menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, pemahaman dan kesiapan semua pihak di Kabupaten Nias dalam menyongsong pemilu serentak dengan baik, sesuai dengan perundang-undangan berlaku.
Bupati Nias yang diwakili Sekda Drs.F. Yanus Larosa M.AP mengatakan, pemilihan umum harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia dan adil. Hal ini tercapai apabila seluruh komponen bangsa saling bahu-membahu mendukung pelaksanaan pemilu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlalu serta menghormati hak-hak setiap warga negara.
“Salah satu bagian terpenting dari sebuah proses pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat, pertimbangan rasional dengan menjadi cerdas perlu terus menerus disosialisasikan, sehingga nantinya diharapkan dapat terpilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang mempunyai integritas dan kualitas yang tinggi,” jelas sekda.
“Sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan pemilu sangat diharapkan untuk memberikan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat tentang arti pentingnya pemilu bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui kesempatan ini saya mengingatkan bahwa hak politik warga negara dalam pemilu bukanlah hanya memberikan suara, melainkan juga yang tidak kalah pentingnya adalah hal pengawasan pemilu,” ungkapnya.
Sekda menjelaskan, pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis, karena pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu dihadapkan menjadi pemerintahan yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah. Oleh karena itu diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas pemilu.
“Jadi dengan adanya kegiatan sosialisasi partisipasi politik pada pileg dan pilpres tahun 2019 yang difokuskan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 ini memiliki nilai yang sangat strategis dan penting, mengingat sudah dekatnya pemilu serentak tahun 2019,” ujarnya.
Menurut dia lagi, kualitas pemilu tergantung pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu, masyarakat dan stakeholder terkait.
“Upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien, sehingga dengan demikian proses demokratisasi dapat berlangsung melalui pemilu yang berkualitas dan pada saat bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola dan terlembaga,” tegas dia.
“Dengan ada sosialisasi ini, masyarakat bisa terhindar dari pemikiran-pemikiran kadang kala kurang tepat, sengaja dihembuskan oleh kalangan atau oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab serta tidak ingin masyarakat kita matang dan dewasa dalam demokrasi. Saya berharap setelah mengikuti kegiatan ini, peserta sosialisasi benar-benar memahami arti pentingnya pemilu yang sesungguhnya, sekaligus dapat menjadi perpanjangan tangan negara untuk memberikan informasi, sosialisasi dan penjelasan tentang pemilu kepada keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar sesuai peran dan kemampuan yang kita miliki,” harap sekda. (Ganda)