NIAS-SUMUT, BERITAANDA – Kedatangan Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Utara V.M Ambar Wahyuni,MM.AK.CA bersama rombongan untuk melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Nias tahun anggaran 2018, disambut Bupati Nias di Pendopo Bupati Nias, Senin (4/3/2019).
Dalam sambutannya, Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli MM didampingi sekda, mengucapkan selamat datang kepada kepala BPK-RI bersama rombongan atas kunjungan kerja di Kabupaten Nias.
“Kunjungan ini merupakan perhatian khusus dan serius dalam rangka peningkatan kualitas laporan keuangan Pemkab Nias. Untuk itu saya menyampaikan kepada seluruh Kepala OPD di jajaran Pemkab Nias untuk bersifat kooperatif dalam memberikan data dan dokumen yang diminta oleh BPK RI, agar tidak ada temuan yang akan berpotensi pada catatan buruk Kabupaten Nias terhadap pengelolaan keuangan daerah, sehingga pada data tersebut menghasilkan target berupa prestasi opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” himbau bupati.
Bupati menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Nias sudah empat kali berturut-turut dalam penataan penyusunan laporan keuangan kepada BPK Perwakilan Sumut dengan predikat wajar dengan pengecualian (WDP), pengendalian aplikasi pengelolaan keuangan dan aset belum terintegrasi, dimana penggunaan aplikasi Sipkd, Akrual, Sipkd Modul Aset, Sismiop dan sistem informasi gaji PNS tidak didukung oleh standar operasional prosedur (SOP) yang lengkap dan rinci.
“Pasca pemekaran Kota Gunungsitoli sesuai dengan UU No 47 Tahun 2008 tentang pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Nias telah melaksanakan penyerahan aset secara bertahap dan dalam bentuk hibah murni ke Kota Gunungsitoli sebanyak empat kali. Masih ada aset-aset Pemerintah Kabupaten Nias yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli yang masih dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias guna mendukung tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Nias,” paparnya.
Selanjutnya, terkait dengan permintaan Pemerintah Kota Gunungsitoli tentang pemanfaatan ataupun pemindah tanganan aset-aset Pemerintah Kabupaten Nias yang berasal di wilayah Kota Gunungsitoli, tentunya harus berpedoman kepada ketentuan yang mengatur akan hal tersebut yaitu Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Diakhir sambutannya, Bupati Nias memohon kepada kepala perwakilan BPK RI untuk memberikan petunjuk serta masukan agar tata laksana pemerintah segala administrasi maupun pengaplikasiannya utamanya pengelolaan keuangan daerah dan aset, menjadi lebih baik dan menghasilkan prestasi opini wajar tanpa pengecualian (WTP). (Ganda)