MUARA ENIM, BERITAANDA – Setelah melalui tahap pembahasan, dua dokumen penganggaran yaitu Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2024 ditetapkan untuk disahkan.
Penetapan ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD, yang ditandatangani langsung oleh Pj. Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan S.Pt M.Si MM bersama Ketua DPRD Liono Basuki B,Sc dan Wakil Ketua DPRD pada sidang paripurna VII DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu (17/9/2024), bertempat di ruang paripurna kantor DPRD setempat.
Dalam keterangannya Pj. Bupati menyampaikan terima kasih atas sinergi dan sumbangsih para anggota dewan, baik pemikiran dan juga atensi pimpinan dewan yang telah menyelesaikan proses pembahasan dan penetapan perubahan KUA-PPAS tersebut.
Selain itu, dirinya menambahkan, seluruh masukan dewan akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah serta penyesuaian program kegiatan dan sub-kegiatan yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA-PPAS 2024 agar lebih realistis, efektif dan efisien.
Lebih lanjut diterangkan postur perubahan KUA-PPAS tahun 2024 yaitu pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 3,69 triliun yang naik Rp.603 miliar, dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 4,35 triliun yang naik Rp 1,12 triliun. Begitu pula halnya dengan penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 660 miliar.
Sementara itu, Ketua DPRD Liono Basuki mengapresiasi pemerintah daerah dalam menyelesaikan dan menyerahkan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS tepat waktu dalam upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi dana pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta tata kelola keuangan daerah. (Angga)