



GUNUNGSITOLI–SUMUT, BERITAANDA – AT alias Ama Jaskia alias Ucak (28), warga Desa Lolomoyo Tuhemberua Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli, yang merupakan pelaku jambret di Kota Gunungsitoli, ditangkap Satreskrim Polres Nias, Selasa (26/3/2019).
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan yang disampaikan Ps Paur subag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, Rabu (27/3/2019), mengatakan bahwa pada hari Selasa kemarin sekira pukul 20.00 Wib, personel mendapat informasi bahwa tersangka AT sedang berada di dalam rumah.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan, SH langsung memerintahkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Nias untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Selanjutnya setiba di lokasi, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Nias melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka AT.
Ketika ditangkap, tersangka AT berupaya melarikan diri ke arah belakang rumahnya, sehingga dilakukan pengejaran dan tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali. Namun tersangka AT tetap tidak menghiraukan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas berupa tembakan terarah dan terukur ke arah kedua kaki tersangka AT masing-masing satu kali.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka AT mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama serta telah tiga kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah Gunungsitoli dengan target seluruhnya perempuan. Saat ini tersangka AT telah ditahan di RTP Polres Nias untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Restu.
AT sendiri ditangkap berdasarkan tiga laporan, yakni laporan polisi No:LP/232/VIII/2016/NS tanggal 13 Agustus 2016, pelapor Sadarni Waruru tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat (12/8/2016) sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Diponegoro No. 237 Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di dalam toko Future Cell.
Kemudian atas laporan polisi No:LP/319/IX/2018/NS tanggal 16 November 2018, pelapor Dermawan Gea alias Ama Berkat tentang perkara tindak pidana percobaan pemerasan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat (16/11/2018) sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Diponegoro Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan toko D.Com.
Selanjutnya, laporan polisi No:LP/52/II/2019/NS tanggal 2 Februari 2019, pelapor Fanny Aprilia Maduwu tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat (1/2/2019) sekira pukul 21.30 Wib di Jalan Sudirman Pasar Beringin Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di jalan umum depan kantor Dinas Binamarga. (Ganda)