KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Gara-gara membawa, memiliki, menyimpan serta menguasai senjata tajam (sajam) yang bukan karena profesinya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 12 Tahun 1951. AM (17) diamankan aparat kepolisian, Senin (21/1/2019) kemarin.
Warga Blok F Desa Makarti Mulya Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang masih berstatus pelajar ini ditangkap sekira pukul 20.30 Wib, di jalan poros desanya oleh jajaran Polsek Mesuji yang saat itu sedang patroli hunting.
“Kemarin mulai sekira pukul 16.00 Wib, Kapolsek Mesuji AKP Darmanson, SH.,MH beserta anggotanya melaksanakan giat KKYD dan patroli hunting,” kata Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA Suhendri, Selasa (22/1/2019).
Kemudian, masih katanya, sekira pukul 20.30 Wib di jalan poros Desa Makarti Mulya mendapati pelaku sedang berhenti dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku.
“Lalu didapati sebilah sajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mesuji guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas dia. (Iwan)