Pecandu Narkoba Aniaya Ibu Kandung, Ditangkap Polres Metro

47

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemuda di Kota Metro bernama Anggun Setia Budi (19) ditangkap polisi. Dia diamankan karena menganiaya ibu kandungnya sendiri setelah dilarang menggadaikan motor untuk membeli sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Anggun ditangkap pada Jumat (1/3/2024) siang, di kediaman mertuanya.

“Pelaku berinisial ASB ditangkap Satreskrim Polres Metro karena melakukan penganiayaan ibu kandungnya yang terjadi pada Kamis (29/2/2024) lalu. Yang bersangkutan berhasil ditangkap pada Jumat (01/3/2024) dikediaman mertuanya di Kecamatan Metro Barat,” kata dia, Ahad (3/3/2024).

Menurut Umi, penganiayaan yang dilakukan pelaku yakni dengan cara mencekik leher dan mendorong sang ibu hingga terjatuh.

“Dia melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher ibu kandungnya, kemudian mendorongnya hingga terjatuh, lalu dicekik kembali hingga mengakibatkan memar pada bagian leher korban,” ungkap Kabid Humas.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan tersebut setelah sebelumnya dilarang untuk menjual motor ibunya.

“Dia ini ingin menjual motor ibunya, dia memang sering menjual barang-barang di rumah ibunya. Bahkan dia pernah mengancam kakaknya menggunakan pisau, peristiwa penganiayaan ini seringkali dilakukan oleh pemuda tersebut,” jelas Umi.

Umi menerangkan, Anggun menjual perabotan rumah serta motor itu untuk dibelikan sabu-sabu.

“Pelaku ini pecandu, dia ingin membeli sabu-sabu makanya sering menjual barang-barang perabotan rumah milik ibunya. Dari hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung zat amfetamin,” pungkas Kabid Humas Polda Lampung.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro dan dijerat Pasal 351 (1) dan pasal 335 ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda