OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Diduga didesak kebutuhan ekonomi, S (60) dan Sy (55) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terlibat kasus narkoba hingga akhirnya diamankan polisi.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Narkoba Polres OKI AKBP Biladi Ostin saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024), membenarkan pihaknya sudah mengamankan pasutri pengedar narkotika jenis sabu.
“Kedua pelaku berhasil kita amankan pada Rabu, 27 Maret 2024. Mulanya sekira pukul 08.00 WIB, dapat info bahwa di Desa Cengal ada suami istri sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar dia.
Lanjutnya, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Pukul 11.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres OKI tiba di Desa Cengal dan langsung melakukan penggerebekan di rumah S, dimana saat itu berhasil diamankan suami istri tersebut.
“Lalu, anggota Polwan Satresnarkoba Polres OKI melakukan pemeriksaan di badan dan pakaian SY dan ditemukan barang bukti diselipan celananya berupa dompet mas warna coklat lis merah, yang saat dibuka ada 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 250 berisi 8 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkap dia.
Juga, lanjut dia, ada 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 150 berisi 5 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 100 berisi 3 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Ketika ditanya mengenai barang bukti tersebut, SY mengakui kalau barang bukti itu adalah titipan dari M yang rencananya akan diserahkan kepada suaminya S, yang akan diserahkan kepada HM, anak buahnya M,” tutur dia.
Tersangka S sudah dua kali ini dititipkan sabu dari M, dan diberi upah uang. Sambung dia, selanjutnya tersangka SY dan S beserta barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (Iwan)