MUARA ENIM, BERITAANDA – Untuk memastikan para pekerja di Kabupaten Muara Enim mendapat jaminan sosial, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyalurkan santunan Jaminan Kematian atau JKM kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Ir. Yulius M.Si, bertempat di Kantor Bupati Muara Enim, Kamis (11/7/2024).
Penyerahan JKM didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sonny Alonsye, diberikan kepada ahli waris dari Trisno Adi Saputra (sopir truk kayu PT. Leo Anugerah Sukses) dan ahli waris dari Basuki, karyawan Herindo Adiperkasa.
Pada kesempatan itu, Sekda menyampaikan ahli waris dari Trisno Adi Saputra menerima total senilai Rp 214 juta, terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 196 juta dan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 18 juta.
Sementara ahli waris dari Basuki menerima santunan total sebesar Rp 308 juta, terdiri Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 juta, JHT sebesar Rp 92 juta, serta beasiswa Rp 174 juta.
Sekda mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri yang terdaftar untuk memberikan rasa aman serta perlindungan sosial.
Adapun nominal pembayaran klaim seluruh program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Muara Enim sampai dengan Juni 2024 sebesar Rp 51,4 miliar dengan rincian JKK sebesar Rp 4,1 miliar, JKM sebesar Rp 2,2 miliar, JHT sebesar Rp 41,3 miliar, jaminan pensiun sebesar Rp 3,5 miliar dan beasiswa sebesar Rp 164 juta. (Angga)