Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli Barat Buka Perekrutan PTPS, Ini Syaratnya

1082

GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Dalam rangka pembentukan pengawas TPS kelurahan/desa se-Kecamatan Gunungsitoli Barat, Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli Barat membuka perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada pemilu 2019 mendatang.

Komisioner Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli Barat Prediaro menjelaskan, jumlah PTPS yang direkrut sebanyak 37 orang, sesuai jumlah TPS yang ada di Kecamatan Gunungsitoli Barat.

“Pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 11 sampai 21 Januari 2019 mendatang. Jadi bagi masyarakat yang berminat bisa langsung datang ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan JI. Fondrako Km.4.5 Tumori Bahili Kecamatan Gunungsitoli Barat dengan mempersiapkan dokumen formulir pendaftaran, fotocopy kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar, fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan,” paparnya.

Prediaro menerangkan, ada beberapa persyaratan bagi masyarakat yang berminat mendaftarkan diri, yakni harus sehat jasmani dan rohani, berusia paling rendah 25 tahun, pendidikan terendah SMA sederajat, bukan anggota partai politik (parpol) atau setidaknya lima tahun terakhir sudah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol.

Selanjutnya, tidak pernah dipidana penjara dalam lima tahun terakhir, tidak mengkonsumsi narkotika, diutamakan penduduk desa/kelurahan dimana TPS berada dan tidak sedang menduduki suatu jabatan di pemerintahan, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri.

Kemudian, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, bhinneka tunggal ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

“Kepada masyarakat yang berminat agar segera mendaftarkan diri di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli Barat. Pendaftran tanpa dipungut biaya,” himbaunya. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda