

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Panitia Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Lampung Tenggara menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Kamis (12/6/2025), untuk memaparkan tahapan dan progres pembentukan DOB tersebut.
Audiensi berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Lampung dan diterima langsung oleh Ketua Komisi I Garinca Reza Pahlevi, Wakil Ketua Ade Utami Ibnu, Sekretaris Komisi Hanifah, serta sejumlah anggota. Hadir pula Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang.
Ketua Umum Panitia DOB Lampung Tenggara, Lanang Anwarsono menjelaskan, bahwa wacana pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara telah bergulir sejak 2001. Pada 2015, dilakukan studi kelayakan oleh Universitas Lampung, yang merekomendasikan pemekaran wilayah dari Kabupaten Lampung Timur.
“Studi kelayakan menyatakan pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara layak. Ada 12 kecamatan yang direkomendasikan masuk wilayah DOB, diantaranya Labuhan Maringgai, Bandar Sribawono, Mataram Baru, Sekampung Udik, hingga Way Jepara,” ujar Anwarsono.
Ia menambahkan, panitia telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh 12 kecamatan yang akan tergabung dalam DOB tersebut.
Selain itu, Bupati Lampung Timur periode 2021–2024, Dawam Raharjo, juga telah memberikan surat persetujuan pembentukan DOB dan menghibahkan lahan seluas 50 hektare di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, sebagai calon pusat pemerintahan.
“Proses di tingkat kabupaten juga sudah kami jalani. Kami sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Lampung Timur. Dalam RDP itu sempat disampaikan bahwa usulan akan diparipurnakan, namun hingga kini belum terlaksana,” tambahnya.
Ketua I Panitia, Usman berharap, DPRD Provinsi Lampung dapat memberikan dukungan politik terhadap aspirasi masyarakat Lampung Tenggara.
“Kami memohon dukungan agar aspirasi masyarakat ini bisa segera terwujud,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I Garinca Reza Pahlevi menyampaikan bahwa usulan pembentukan DOB merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“DOB bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat. Meski saat ini masih ada moratorium dari pemerintah pusat, usulan tetap diperbolehkan dan prosesnya bisa berjalan,” jelas Garinca.
Komisi I, lanjutnya, mendukung penuh pembentukan DOB Lampung Tenggara, asalkan seluruh persyaratan administratif dan teknis di tingkat kabupaten terpenuhi.
Wakil Ketua Komisi I, Ade Utami Ibnu, juga menyatakan hal serupa. Ia meminta panitia segera menuntaskan proses persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Lampung Timur.
“Setelah itu selesai, Komisi I akan membantu mempercepat proses di tingkat provinsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Otonomi Daerah, Binarti Bintang, menyatakan dukungan dan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan terkait syarat pembentukan DOB.
“Moratorium memang belum dicabut, tapi daerah tetap diberi ruang untuk mengajukan usulan. Siapa tahu saat moratorium dibuka, daerah sudah siap,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemprov Lampung telah mengusulkan beberapa DOB lainnya ke Kemendagri, seperti DOB Seputih Timur dan Seputih Barat dari Lampung Tengah, serta Sungkai Bunga Mayang dari Lampung Utara. (Katharina)