Pabrik Tahu Berformalin di Tugumulyo Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 2016

864

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) terhadap tersangka Ahmad Isro’i (37). Terungkap, produksi tahu yang dicampur formalin di usaha miliknya sudah berlangsung sejak tahun 2016 silam.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP Agus Prihardinika saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2019) menjelaskan, bahwa industri rumahan atau pabrik tahu milik tersangka Ahmad Isro’i mulai beroperasi pada tahun 2011.

“Tersangka mengaku usaha miliknya mulai beroperasi tahun 2011, dan praktek produksi tahu yang dicampur formalin sebelum dipasarkan, dilakukan sejak tahun 2016 lalu. Untuk formalinnya, ia beli sendiri di Kota Palembang,” ungkap Kasat.

Di pabrik tahu miliknya, masih kata Kasat, tersangka mengaku mampu memproduksi sebanyak 4.500 biji tahu per hari, diedarkan di Pasar Tugumulyo. Namun karena jumlahnya cukup banyak, tidak menutup kemungkinan juga beredar ke wilayah lain.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan yang juga dilapisi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar,” pungkas Kasat.

Diwartakan sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Lempuing Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama tim dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas Tugumulyo berhasil bongkar pabrik rumahan yang memproduksi tahu berformalin, Senin (20/5/2019) siang.

Terungkapnya keberadaan pabrik tahu rumahan berada di Dusun 3 RT 03 Desa Tugumulyo Lempuing OKI milik Ahmad Isro’i asal Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir ini, berawal dari hasil pemeriksaan di Pasar Tugumulyo Lempuing.

Temuan tahu yang mengandung zat formalin itu, kemudian dikembangkan jajaran Polsek Lempuing yang dipimpin langsung Kapolsek Lempuing AKP Bustomi bersama tim dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat, hingga mengarah ke pabrik tahu tersebut.

“Sekira pukul 13.00 Wib, di pabrik tahu milik Ahmad Isro’i. Setelah kita periksa, ditemukan dan diamankan 1 jerigen yang berisi 10 liter formalin murni, 4 jerigen berisi 20 liter air yang dicampur formalin, serta 26 kantong plastik tahu siap kirim kurang lebih 2.650  biji,” ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, saat ini pelaku sekaligus pemilik pabrik tahu rumahan, Ahmad Isro’i, beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lempuing. Selanjutnya, untuk penanganan kasus itu akan dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKI. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda