Otak Pemerkosa dan Penyekapan Siswi SMP Ditangkap Polisi

75

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Polres Lampung Utara berhasil menangkap 1 dari 4 buronan pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP di Lampung Timur yang terjadi pada 14 Februari 2024 lalu, di gubuk perkebunan Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit kemuning Kabupaten Lampung.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni Muhammad Dandi (22) yang merupakan otak dari kasus ini.  Dia ditangkap di Desa Langon Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Jawa Tengah pada Ahad (31/3/2024).

Penangkapan terhadap Dandi setelah adanya kerja sama antara Polres Lampung Utara, Polres Jepara dan Polres Kudus.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan hal tersebut.

“Benar, Polres Lampung Utara berhasil menangkap satu lagi pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap korban NA,” kata dia, Senin (1/4/2024).

Menurut dia, Dandi merupakan otak dari kasus ini, dimana pelaku menghubungi korban yang akan membelikan sepatu futsal.

“Jadi dari hasil keterangan korban dan pelaku lainnya yang telah tertangkap, MD ini otak dari kasus ini. Dia yang mengajak korban sebelum akhirnya dibawa ke gubuk tersebut,” jelas Umi.

Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara.

Sebelumnya, peristiwa pemerkosaan dan penyekapan ini sendiri terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah gubuk di perkebunan yang berada di Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung utara pada pukul 14.00 WIB.

NA dihubungi oleh Dandi dengan dijanjikan akan diantarkan bermain futsal, serta akan dibelikan sepatu futsal. Namun saat di jalan, dia justru dibawa oleh Dandi ke sebuah gubuk hingga akhirnya diperkosa oleh 10 remaja 3 hari berturut-turut.

NA juga tidak diberikan makan dan hanya dipaksa mengonsumsi minuman keras.

Adapun identitas para pelaku yang sebelumnya telah tertangkap yakni AD dan AP, ditangkap pada 25 Februari 2024 usai melarikan diri ke Sumatera Selatan. Kemudian MC, DN serta RF yang ditangkap pada tanggal 5 Maret 2024 di Lampung Utara, dan terakhir AL yang ditangkap pada tanggal 8 Maret 2024 di Lampung Utara. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda