


BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung gelar focus group discussion (FGD) pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Novotel Hotel, Bandar Lampung, Kamis (13/6/2024).
Dibuka oleh Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda, FGD ini diikuti oleh pengelola JDIH se-Provinsi Lampung, Sekretariat DPRD, perguruan tinggi serta dari Dinas Komunikasi dan Informatika.
Anggota JDIHN di Provinsi Lampung saat ini tercatat sebanyak 42 instansi dengan berbagai kategori penilaian. Seluruh anggota JDIHN wajib membangun sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan pusat JDIHN. Dengan adanya FGD ini diharapkan anggota JDIH dapat terus meningkatkan pelayanan informasi hukum kepada seluruh masyarakat.
“Saya menyambut baik dan sangat mengapresiasi dengan diselenggarakannya kegiatan ini, sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan dan wawasan seluruh anggota JDIHN di daerah, khususnya Provinsi Lampung,” papar Tina dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dalam paparannya menyoroti sejarah JDIH Sekretariat DPRD secara khusus.
Berdirinya JDIH Sekretariat DPRD Lampung berawal dari upaya untuk mengorganisir dan mengelola informasi dengan aktivitas DPRD Provinsi Lampung. Dalam perkembangannya JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Lampung terus berbenah dan akhirnya berkembang menjadi pusat dokumentasi dan informasi peraturan daerah dan produk hukum lainnya termasuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan literatur monografi hukum lainnya yang dihasilkan dan relevan dengan kegiatan DPRD Provinsi Lampung.
Dengan difasilitasi Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, terwujudlah website JDIH Sekretariat DPRD yang langsung terintegrasi dengan Pusat JDIHN. Tahun 2021, dengan adanya peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH, akhirnya Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menorehkan prestasi sebagai Pengelola JDIH Terbaik I Kategori Sekretariat DPRD Provinsi Tingkat Nasional dan bertahan selama tiga tahun berturut-turut.
Tahun 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung berinisiatif untuk merumuskan Rancangan Peraturan Daerah tentang JDIH menjadi usulan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Hal ini merupakan upaya yang dilakukan DPRD Provinsi Lampung agar Perpres 33 Tahun 2012 dapat diimplementasikan secara menyeluruh oleh Anggota JDIHN di Provinsi Lampung dan dengan harapan dapat meminimalisir dari berbagai kendala dan permasalahan bagi seluruh anggota JDIHN di Provinsi Lampung, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (*)