PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Riski Muharram Tambunan (31) hanya bisa pasrah saat kedatangan polisi di rumahnya di Jalan Sutoyo, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan justru untuk menangkap dirinya.
Selain itu, polisi menyita aset miliknya yang kemudian jadi barang bukti yakni 400 botol kosong, 54 botol berisi kecap asin oplosan, 1 botol kecap asin merek asli, 37 pak garam asin, 2 dandang, 1 ember plastik, 2 gulungan tali plastik, dan satu kwitansi.
Menurut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya disampaikan oleh Kapolsek Batunadua Lumumba Siregar, perbuatan sebagai pengusaha kecap oplosan telah menuntun Riski untuk bertentangan dengan hukum.
“Penangkapan bermula dari laporan perusahaan pemilik kecap, bahwa telah terjadi pemalsuan terhadap produknya. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelas Lumumba kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
Hasil penyelidikan menunjukkan, kecap oplosan ada dijual di salah satu warung diseputaran Jalan Raja Inal Siregar. Yang membedakan keduanya, bila kecap asli berlogo cap tiga panah, yang palsu justru memakai logo dua salak.
Penemuan inipun dikembangkan oleh polisi, hingga mengarah kepada Riski dan akhirnya diamankan di rumahnya. Tidak ada perlawanan berarti dari Riski saat polisi memboyongnya ke Mapolsek Batunadua untuk proses lanjutan.
“Berdasarkan penuturan pelaku, pola oplosan yang dilakukannya ialah setiap satu lusin kecap asli yang ia beli diolah menjadi tiga lusin, dan kemudian dijual kembali seharga Rp52.000 perlusinnya,” tandas Kapolsek Batunadua. (Anwar)