PALI, BERITAANDA – Salah satu oknum staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI diduga melarang media untuk meliput kegiatan pertemuan pembahasan draft hasil evaluasi pengelolaan lingkungan hidup, Rabu (6/9/2023).
Oknum staf DHL PALI tersebut terkesan menunjukkan ketidakprofesionalan seorang pegawai yang notabene melayani publik.
“Agek dulu pak, jangan mengisi absen, ada tidak undangan untuk media,” ujar Nopriadi, salah satu wartawan media online menirukan ucapan oknum staf DHL PALI tersebut.
Menurut Nopriadi, hal itu diucapkan oleh oknum staf DLH PALI disaat beberapa wartawan akan masuk dan mengisi absen di ruang pertemuan kantor Kecamatan Talang Ubi, sebelum kegiatan dimulai.
Padahal, menurutnya, kehadiran awak media dalam kegiatan yang diadakan oleh DLH PALI itu berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Kominfo PALI melalui grup WhatsApp (WA).
“Setelah itu saya menunjukkan bukti pemberitahuan berupa lembaran kertas yang dibagikan Dinas Kominfo, tapi teman oknum itu menimpali dengan nada tinggi, mana stempelnya. Seolah-olah pemberitahuan dari Kominfo itu tidak sah,” ujar Nopriadi.
Sementara itu, Kepala DLH PALI Bakrin S.Pd melalui Kepala Bidang PP B3 Lingkungan Hidup Lihan Umar ST mengatakan, oknum tersebut baru disini, dan mungkin hanya miskomunikasi saja.
“Mungkin ketidaktahuan staf kami, apa itu wartawan. Padahal kegiatan seperti ini wajib dipublikasikan,” kata Lihan Umar kepada sejumlah wartawan.
Karena, menurut Lihan, dia itu fokus pada undangan dari instansi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, sedangkan untuk media tidak ada dalam daftar undangannya.
“Saya rasa staf kami cuma fokus pada undangan yang ada dalam daftar, makanya saya kira dia tidak paham dengan tugas wartawan. Padahal media itu tidak perlu diundang. Dan tanpa media kegiatan ini tidak akan diketahui oleh masyarakat,” tandasnya. (AMD/Tim)