Oknum Staf Bappeda PALI Larang Wartawan Meliput Kegiatan Pemda

114

PALI, BERITAANDA – Diduga dilarang meliput oleh oknum staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) PALI di acara pemaparan program prioritas perangkat daerah tahun 2025, beberapa wartawan media online merasa kecewa, Kamis (29/2/2024).

Kronologis kejadian, saat itu awak media meminta izin untuk meliput ke anggota Satpol PP yang bertugas. Namun ada salah satu staf Bappeda PALI berinisial M melarang para jurnalis untuk meliput kegiatan mereka, dikarena rapat tertutup.

Tapi anehnya, acara rapat tertutup yang dikatakan salah satu staf itu termasuk dalam agenda Pemerintah Kabupaten PALI yang sempat di share oleh Diskominfo untuk diliput.

Saat awak media mengkonfirmasi ke Plt. Kepala Bappeda PALI melalui pesan WhatsAap, ia mengatakan, nanti saya cek ya pak.

Sangat disayangkan, sikap yang dilakukan salah satu oknum staf dinas tersebut. Sedangkan menurut UU Pers No 40 Tahun 1999, barang siapa yang menghalangi tugas wartawan dapat dituntut pidana 2 (dua) tahun penjara atau denda Rp 500 juta. (AMD)

Bagaimana Menurut Anda