PALEMBANG, BERITAANDA – Oknum pegawai Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Kota Palembang diduga menghilangkan berkas pengajuan program nasional (prona) yang diajukan warga, sehingga pembuatan sertifikat tanah itu tidak pernah diproses hingga kini.
Hal itu diketahui Juli Hariko (40) setelah memeriksa berkas yang diajukannya pada 25 Juli 2023 silam, tidak pernah keluar menjadi sertifikat tanah seperti milik warga lainnya, yang juga mengajukan berkas pada tahun yang sama.
Juli mengakui, memang ada selisih paham karena masalah keluarga antara istrinya dengan petugas Kelurahan Talang Bubuk itu yang tidak lain adalah sepupu sang istri. Namun, dia menyayangkan sikap tidak profesional petugas tersebut yang juga didukung oleh atasannya saat pengajuan surat itu dibuat tahun lalu.
“Seharusnya Pak Sulardi selaku Kasi Trantib harus profesional dalam melaksanakan tugasnya, bukan mencampur adukan masalah pribadi dengan pekerjaan sebagai abdi negara, apalagi dia itu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Juli, Senin (30/9/2024).
Juli berharap kepada Bapak Walikota bertindak tegas kepada oknum kelurahan yang semena-mena melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan, yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai ada lagi masyarakat jadi korban tidak dilayani kepentingannya, dan juga menghambat program prona pemerintah karena alasan kepentingan pribadi,” harapnya.
Sementara itu, Lurah Talang Bubuk Plaju Desi Anna melalui Seklur Mashuri didampingi Kasi PMK (Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) M. Shobri Kholis mengatakan, masalah berkas prona ini itu semua Kasi Trantib yang mengurus semuanya.
“Saya mewakili dari pihak kelurahan meminta maaf atas ketidaknyamanan bapak, kami akan cari bekas tersebut. Dan bila memang tidak ada, kami minta lagi berkasnya, dan akan kami susulkan ke ART BPN. Untuk Kasi Trantib akan segera kami panggil,” tegas Mashuri. (Febri)