LANGKAT-SUMUT, BERITAANDA – BE (41) seorang oknum guru berstatus PNS asal Jalan Komplek Perumahan Guru Sosial Batu Malenggang Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai, ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Gebang Polres Langkat karena memiliki narkotika jenis sabu, Sabtu (16/2/2019).
Berdasarkan keterangan Kapolsek Gebang melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan SH mengatakan, bahwa penangkapan BE yang juga bertatus PNS ini berdasarkan informasi dari masyarakat kalau di Dusun VIII Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Gebang AKP Hendri Tobing langsung memerintahkan Katim Ops Junaidi beserta anggota berangkat mendatangi TKP dan melakukan pengintaian,” terang Arnold via WhatsApp, Ahad (17/2/2019).
Ketika dilakukan pengintaian di jalan depan AKR, petugas melihat sepeda motor matic warna putih yang dikenderai oleh BE melintas, sehingga petugas langsung menghentikannya.
“Pada saat dihentikan, pelaku terlihat gugup dan langsung menjatuhkan barang. Petugas yang melihat tindakan pelaku, langsung menyuruh pelaku mengambil kembali barang yang dia buang tersebut. Dan ketika diperiksa, ternyata barang yang sempat dia buang tersebut adalah 1 (satu) plastik klip kecil warna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, ketika ditanya petugas, pelaku mengakui kalau barang itu miliknya dan dia beli dari EFI beralamat di Benteng Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat seharga Rp420.000.
“Petugas membawa BE dan barang bukti 1 bungkus plastik bening klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,41 miligram ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Arnold. (Ganda)