BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bekerjasama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menggelar kegiatan ‘Gerakan Kampung Sadar Asuransi’ yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) tahun 2022, Rabu (19/10/2022).
Acara yang mengusung tema ‘inklusi keuangan meningkat perekonomian semakin kuat’ ini dilaksanakan di kantor Kecamatan Raja Basa Bandar Lampung, diikuti 130 orang peserta dari Camat se-Kota Bandar Lampung, 7 Kelurahan di Kecamatan Raja Basa, 22 orang penerima asuransi BPJS tenaga kerja, 2 penerima manfaat asuransi serta pegawai kecamatan, Babin dan Babinkamtibmas.
Berdasarkan survey nasional literasi dan inklusi keuangan mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, persentase inklusi keuangan di sektor asuransi sebesar 13,15% dan persentase literasi keuangannya sebesar 19,4%.
Hal ini menandakan bahwa masih rendahnya tingkat akses keuangan dan pemahaman masyarakat terhadap produk jasa keuangan, khususnya di sektor asuransi. Tingkat literasi dan inklusi keuangan di industri asuransi yang masih rendah menjadi salah satu alasan dalam melaksanakan program ini. Hal ini dikarenakan kegiatan ini sebagai salah satu strategi literasi dan inklusi keuangan agar tercipta masyarakat yang well literate dan financially inclusive.
Kampung sadar asuransi hadir sebagai sebuah program yang ditujukan untuk membuka akses euangan kepada masyarakat khususnya di sektor asuransi serta memberikan pemahaman tentang asuransi kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala OJK provinsi Lampung Bambang Hermanto menjelaskan bahwa, OJK merupakan lembaga negara yang memiliki tugas untuk melakukan pengaturan, pengawasan, perizinan di sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen dan masyarakat sesuai dasar pendiriannya yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
“OJK dengan tugasnya melakukan perlindungan konsumen, selalu memberikan edukasi kepada masyarakat melalui program-program literasi dan inklusi, sehingga masyarakatpun dapat memenuhi kebutuhan keuangannya ke lembaga jasa keuangan yang resmi bukan ke lembaga yang ilegal,” jelas Bambang.
“Adapun sektor yang diawasi meliputi sektor perbankan, sektor industri keuangan non bank (IKNB) dan sektor pasar modal. Sektor industri keuangan non bank salah satunya adalah asuransi. Adapun jenis-jenis usaha asuransi terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi dan asuransi sosial/wajib. Adapun asuransi sosial/wajib yang dikenal oleh masyarakat luas antara lain BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja dan Jasa Raharja,” ungkap Bambang.
Menurut Bambang, karena kegiatan ini merupakan rangkaian bulan inklusi keuangan, maka semua lembaga jasa keuangan juga mengenalkan produk jasa keuangannya bahkan memberikan insentif dan bonus/reward kepada masyarakat yang membuka akses Keuangan di lembaga jasa Keuangan tersebut.
“Kegiatan ini adalah pilot project gerakan kampung sadar asuransi yang melibatkan AAUI dengan memberikan polis BPJS Tenaga Kerja kepada 22 tenaga kerja bukan penerima upah dan pemberian manfaat asuransi tenaga kerja kepada 2 orang penerima manfaat asuransi,” pungkas Bambang. (Katharina)