Nyambi Jadi Bandar Narkotika, Oknum ASN Tapsel Dicari Polisi

756
Seragam ASN tersangkut di dinding rumah, ketika polisi menyambangi kediaman tersangka I alias Mail.

PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Diduga nyambi (bekerja sambilan) sebagai bandar narkotika golongan I jenis ganja dan sabu, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) masuk dalam list daftar pencarian orang (DPO) Polres Padangsidimpuan.

Hal ini dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP CJ Panjaitan kepada BERITAANDA, Rabu (23/1/2019), yang mengatakan pelaku berinisial I alias Mail berstatus ASN.

Mail ditetapkan sebagai orang yang dicari polisi, akibat hasil temuan di dalam rumahnya.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, identitas Mail diketahui dari pengakuan tersangka lain yang sebelumnya berhasil ditangkap Selasa (22/1/2019) kemarin. Petugas kepolisian langsung bergerak menuju kediaman Mail di Jalan Kapten Pierre Tandean, Kelurahan Bincar Kecamatan P.Sidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

“Ketika disambangi, Mail tidak didapati berada di rumahnya, namun dari hasil pengeledahan, kepolisian menemukan satu buah tas warna hitam berisi dua bal narkotika golongan I jenis ganja, ranting ganja, biji ganja, dan satu bungkus rokok Dunhill yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dan ganja,” terang Kasat.

Sedangkan terhadap tersangka lain yakni pemberi informasi peran Mail, kata Kasat, inisialnya adalah RMN (26) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Losung Kecamatan P.Sidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

RMN berhasil diringkus di Jalan Sori Muda Siregar, Kelurahan Wek V Kecamatan P.Sidimpuan Selatan, Padangsidimpuan.

Informasi dihimpun, dari hasil operasi penangkapan ini, aparat kepolisian berhasil menyita total keseluruhan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ganja seberat 2,21 gram, 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram, 2 bal dibalut lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja seberat 2700 gram, 1 bungkus plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja seberat 750 gram.

Kemudian, 1 bungkus plastik transparan berisi 30 plastik klip transparan yang berisi narkotika ganja seberat 95 gram, 3 bungkus plastik transparan berisi biji ganja seberat 60 gram, 1 bungkus plastik transparan berisi ranting ganja seberat 170 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah bungkus rokok Dunhil berisi 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ganja seberat 2,80 gram, serta 2 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,91 gram.

“Tindak lanjut perkara, tersangka RMN beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. Sedangkan terhadap tersangka Mail, petugas kepolisian akan terus melacak keberadaannya,” tegas AKP CJ Panjaitan. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda