Nikah di Kantor KUA Payaraman Gratis, di Luar Bayar Jutaan, Benarkah?

682
Kantor Urusan Agama Kecamatan Payaraman. (dokumentasi BERITAANDA.NET)

INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Pernikahan ataupun lebih dikenal dengan istilah perkawinan, merupakan suatu hal yang didambakan pasangan yang telah serius menjalin hubungan.

Namun demikian, untuk menggelar kegiatan itu tentunya harus melalui proses, baik izin keluarga, pendaftaran ke Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk biaya yang tak sedikit jika hendak menggelar acara resepsinya.

Menyoal pendaftaran ataupun pencatatan ke KUA itu, media ini banyak mendapat informasi dari masyarakat, khususnya warga desa dalam Kecamatan Payaraman, bahwa pendaftaran pernikahan di kantor KUA setempat terasa mahal.

Sebagai profesi kontrol sosial, media ini kemudian menghimpun informasi dimana beberapa sumber mengatakan bahwa tarif pendaftaran pernikahan melalui KUA setempat itu berkisar Rp 1 juta sampai Rp 1,6 juta.

“Ya pak betul seperti demikian, anak saya beberapa waktu lalu sudah melangsungkan akad nikah yang dilangsungkan di rumah saya, dan penghulunya Bapak Kepala KUA langsung. Untuk akad nikah itu saya harus merogoh kocek sebanyak Rp 1,3 juta untuk kelancaran prosesi akad nikah itu. Saya rasa tarifnya terlalu tinggi,” ucap salah satu sumber yang enggan namanya dipublikasikan.

Sementara Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Payaraman, Sakban Roni, ketika dibincangi  membantah jika ada tarif yang dirasakan mahal tersebut.

Ia menjelaskan biaya bahwa tarif pernikahan yang didaftarkan melalui KUA tetap Rp 600.000, dan itu pun berlaku apabila akad nikah dilangsungkan bukan di jam dinas dan penghulu dari KUA datang ke rumah calon pengantin (catin).

“Sedangkan jika dilakukan di KUA itu semua gratis, hal ini sesuai dengan persyaratan dan syarat nikah di KUA yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Agama (Depag),” jelasnya, Senin (31/10/2022) lalu.

Kalau pun nominalnya bertambah, sambung dia, ia tidak mengetahui sama sekali.

Ia menerangkan bahwa tugasnya hanya menikahkan dan mengesahkan serta menyampaikan laporan ke Depag, bahwa pernikahan calon pengantin yang ia akad nikahkan sudah sesuai UU yang berlaku.

“Di prosesi akad nikah seperti yang dilakukan di kediaman catin, biasanya ada petugas khutbah, mengaji, protokol, saksi dan pengurusan NA. Mungkin jika nominal bertambah bisa jadi karena untuk membiayai itu semua. Kalau dari KUA sendiri, kita tetap berpedoman dengan aturan dan UU. Jadi saya menegaskan bahwa dana itu bukan dari kami,” tutupnya.

Senada dengan Kepala KUA, salah satu Petugas Pembantu Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) Kelurahan Payaraman Barat, Sutrisno, juga membenarkan perihal nominal biaya pernikahan di KUA. Namun dia tak menampik jika biaya pernikahan catin bisa membengkak hingga lebih dari nominal tersebut.

“Memang kebanyakan catin sebelum ke KUA biasanya menghadap kami untuk minta tolong diurus pernikahannya, nah karena ini dikawal hingga pembayaran ke bank, kemudian pengurusan NA di lurah atau kepala desa, pengurusan ke kesehatan di bidan atau Puskemas, termasuk memberi honor saksi,  yang ngaji, protokol dan juga petugas lainnya, makanya biaya bisa bertambah,” pungkasnya tanpa merinci berapa saja honor atau biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan tersebut. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda