



PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Niat seorang pemuda belia berinisial MS (20), warga Desa Poken Jior Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan, untuk mempersunting sang pujaan hati justru berbuah malapetaka.
Polres Padangsidimpuan mengamankan MS, karena diduga nekat membawa kabur sang pacar Mawar (15). Keluarga korban (Mawar -red) merasa keberatan, dan mengadukan perbuatan MS dengan Laporan Polisi No : LP / 13 / I / 2019 / SU / PSP, tanggal 11 Januari 2019.
“Benar, MS diamankan karena membawa kabur seorang perempuan di bawah umur, dan masih berstatus pelajar,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah kepada wartawan, Sabtu (12/1/2019) kemarin.
Kasat Reskrim menyebut, pihak keluarga korban tidak terima kalau anggota keluarganya yang masih berusia 15 tahun, dibawa kabur oleh tersangka. Mereka menyampaikan pengaduan ke pihak berwenang.
Untuk penjelasan hubungan terlapor dan korban, Kasat menuturkan, sesuai keterangan diperoleh, terlapor dan korban sudah menjalin pertemanan selama tiga bulan kebelakang. Keduanya berkenalan lewat jejaring sosial facebook.
“Intens berkomunikasi di medsos, keduanya sepakat menjalin hubungan asmara. Jumat (11/1/2019) sekira pukul 11.00 Wib, terlapor mengajak korban kabur dengan maksud akan dinikahi,” urai Ajun Komisaris Polisi Abdi Abdillah.
Informasi dihimpun, merasa janggal dengan ketidakmunculan korban di rumah orang tuanya, pihak keluarga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya memutuskan melaporkan kehilangan tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan.
“Petugas kepolisian kemudian melakukan pelacakan, dan mendapati keberadaan pasangan kekasih itu di rumah si pria. Kepada petugas, MS mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban,” ujar Kasat Reskrim.
Untuk pemeriksaan mendalam, saat ini terlapor dan barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 332Â Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Anwar)