Nekat Jual Ganja, Monde Dedi Diciduk Polisi

1105

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Salah seorang warga Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, Dedi Iskandar (25) diciduk polisi, Kamis (10/1/2019) kemarin.

Penangkapan terhadap pria yang akrab disapa Monde Dedi ini bukan tak beralasan, tetapi karena pelaku diketahui telah menjual atau mengedarkan narkotika sehingga meresahkan masyarakat.

Terbukti, sekira pukul 14.50 Wib, saat jajaran Sat Narkoba Polres OKI meringkus pelaku di Desa Serinanti Kecamatan Pedamaran OKI, di saku celananya didapati 14 paket narkotika jenis ganja siap edar.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Yusman melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA Suhendri, Jumat (11/1/2019), membenarkan hal tersebut.

“Selain 14 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 7,81 gram. Diamankan juga barang bukti lainnya berupa 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai sejumlah Rp35 ribu,” ungkapnya.

Tertangkapnya tersangka Dedi Iskandar alias Monde Dedi ini, lanjutnya, berawal dari informasi didapat oleh anggota Sat Narkoba Polres OKI bahwa ada penjual narkoba meresahkan masyarakat di Desa Pedamaran.

“Dilakukanlah penyelidikan atas informasi tersebut dan setelah yakin kebenarannya, pelaku berada di Desa Serinanti Kecamatan Pedamaran beserta narkotika jenis ganja ditemukan di saku celananya. Selanjutnya Monde Dedi dibawa ke Mapolres OKI,” katanya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda