PADANGSIDIMPUAN, BERITAANDA – Seorang pria berinisial RAD, warga Kelurahan Sitamiang Baru Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan diciduk aparat kepolisian.
RAD yang diketahui berusia 23 tahun tersebut ditangkap pada Jumat (1/9/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Aksinya yang nekad mengedarkan ganja, membuatnya berurusan dengan hukum.
“Kita amankan dari rumahnya, di Jalan Makmur Sitamiang Baru. Yang bersangkutan ini diduga edarkan ganja,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Kamis (7/9/2023).
Lebih lanjut Kapolres membeberkan, kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima pihaknya, bahwa di salah satu rumah warga di Jalan Makmur acap kali didatangi warga luar.
Info tersebut pun segera ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan sekaligus pengintaian ke lokasi dimaksud. Dirasa sudah tepat, aparat kepolisian segera ambil tindakan.
“Terduga ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. Ketika digeledah, dari saku celana sebelah kanannya ditemukan 1 bungkus kertas diduga narkotika jenis ganja,” urai Kapolres.
Setelah diinterogasi dan diminta menunjukkan barang bukti lainnya, dari saku baju kemeja yang tergantung di ruang tamu rumah pelaku, kembali aparat temukan 1 bungkus kertas diduga ganja.
“Jadi, total barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa 2 paket ganja seberat 80 gram berikut uang sebesar Rp. 150.000 dan sehelai baju kemeja plus handphone,” jelas Kapolres.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan di ruangan tahanan Sat Resnarkoba. Pelaku diancam pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Anwar]