OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Polres OKI melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi, bertempat di halaman Sat Narkoba Polres OKI, Kamis (30/5/2024).
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH menjelaskan, pihaknya hari ini melaksanakan pemusnahan narkoba hasil pengungkapan dari Sat Narkoba dan Timsus Macan Komering yang melakukan penangkapan pada tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB di Kecamatan Cengal, dengan pelaku berinisial A (38).
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, jadi barang bukti yang sudah kami lakukan penyitaan sebanyak 990 butir ekstasi, siang ini dimusnahkan sebanyak 890 butir,” terang Kapolres.
“Sisanya 100 butir kami sisihkan untuk pembuktian di pengadilan nanti terhadap pelaku,” tambah Kapolres didampingi Kepala BNNK OKI AKBP Gendi Marzanto SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Guntoro Eka Sakti SH MH, Jaksa Penuntut Umum M. Riza Revaldo serta pengacara Roland Farrudin SH.
Dalam imbauannya, Kapolres mengajak semua pihak untuk sama-sama menyayangi keluarganya masing-masing, agar terhindar dari bahaya narkoba tersebut.
“Narkoba jelas merusak generasi muda. Apabila ditemukan, pasti akan kami lakukan proses penegakan hukum,” tandasnya. (Iwan)