GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Hasil kejahatan yang dilakukan FZ (18), warga Desa Onozitoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli terbongkar gara-gara motor curiannya yang dipakai oleh tetangganya sendiri ditilang polisi.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH, didampingi Kasat Lantas Polres Nias AKP Antonius Pasta Sitepu pada saat gelar konfrensi pers di Mapolres Nias, Kamis (24/1/2019), menyampaikan bahwa motor milik Syamsul Efendi Sikumbang yang hilang di depan tokonya di Jalan Diponegoro Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli pada tanggal 8 Desember 2018 itu, kena tilang ketika dibawa teman pelaku yakni oleh Eben saat Satlantas Polres Nias melaksanakan razia.
“Pada saat melaksanakan razia tanggal 10 Desember 2018 lalu, Satlantas Polres Nias menilang pengendara yang boncengannya tidak menggunakan helm. Sehingga sepeda motor warna hitam tersebut diamankan dan diletakkan di tempat barang bukti tilang Sat Lantas Polres Nias. Kemudian, pada tanggal 22 Januari 2019, ketika ada salah seorang pelanggar lalu lintas bernama Yusfan yang hendak membayar denda itu melihat satu motor tempat barang bukti tilang Sat Lantas Polres Nias sesuai dengan motor tetangganya yang hilang beberapa waktu lalu, dan memberitahukan kepada petugas,” jelas dia.
“Untuk memastikan motor itu adalah milik Syamsul Efendi yang hilang, polisi menyuruh Yusfan menghubungi yang bersangkutan datang ke Polres Nias dengan membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Dan setelah dicocokkan ternyata benar motor tersebut milik Efendi yang hilang di depan tokonya,” terang dia.
Selanjutnya, setelah memastikan motor yang ada di tempat barang bukti tilang Sat Lantas Polres Nias itu adalah curian, petugas melaporkan kepada Kasat Lantas Polres Nias dan petunjuk Kasat Lantas untuk dilakukan pengembangan.
“Setelah dilakukan pengembangan, personel mendatangi rumah pengendara yang kena tilang, dan waktu ditanya dia mengaku kalau motor itu bukan miliknya, tetapi FZ. Waktu itu dia hanya meminjam motor tersebut dari FZ, karena hendak mengantar ibunya ke pasar untuk belanja,” terang dia.
Atas informasi yang didapat, sekitar pukul 18.15 Wib, petugas menuju rumah pelaku yang beralamat di Desa Onozitoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
“Ketika petugas tiba di rumah FZ, pelaku tidak ada di rumah. Menurut keterangan ibunya, kalau FZ sedang berada di kost temannya di Desa Sisobahili Kecamatan Gunungsitoli. Lalu personel menuju ke tempat yang disampaikan oleh ibu pelaku, dan bertemu dengan FZ disana,” papar Kapolres.
Pada waktu diintrogasi secara lisan, FZ yang masih status pelajar ini mengakui kalau sepeda motor yang dibawa oleh Eben itu adalah hasil curiannya di JIn. Diponegoro Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, di sebuah toko. Selanjutnya personel membawa FZ ke Satreskrim Polres Nias untuk lebih lanjut.
“FZ mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara menggunakan kunci kontak sepeda motor milik pelapor/korban yang telah tinggal di tempat kunci kontak sepeda motor, sehingga memudahkannya untuk menjalankan dan membawa sepeda motor tersebut sampai ke rumahnya. Dan dari hasil penyidikan telah didapat bukti yang cukup, tersangka melakukan tindak pidana pencurian dan barang bukti telah disita, dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka serta berkas perkara akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” ungkap Kapolres.
Deni mengatakan bahwa motif pelaku melakukan pencurian itu adalah berniat ingin memiliki, sehingga motor itu disimpan di rumah temannya.
“Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat supaya menjaga barang berharga dan ditaruh di tempat-tempat yang bisa diawasi. Kepada orang tua, saya juga menghimbau supaya mengawasi anak-anaknya, sehingga tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya. (Ganda)