



OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di parkiran Masjid Baitur Rahman, Pasar Kayuagung, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI pada Rabu (2/5/2025) sekitar pukul 19.20 WIB.
Korban berinisial W (68) saat itu tengah menunaikan sholat Isya di dalam masjid. Sementara itu, pelaku berinisial MA (32) memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri sepeda motor Honda Genio hitam merah milik W, yang diketahui tidak dikunci stangnya.
Pelaku merusak kunci kontak motor dan menyambung kabel untuk menyalakannya. Usai membawa kabur kendaraan tersebut, MA menyerahkannya kepada rekannya, J (30), di Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Kayuagung untuk kemudian dijual.
Sepeda motor curian itu akhirnya dilepas di wilayah Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang dengan harga Rp 2 juta. Dari hasil penjualan tersebut, MA memperoleh bagian sebesar Rp 1.600.000, sedangkan J mendapat Rp 400.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Ahad (11/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kayuagung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Genio, STNK, dan surat keterangan kredit dari BAF Finance.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menyatakan bahwa motif pelaku adalah masalah ekonomi.
“Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian, sementara J dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun,” pungkas dia, Senin (12/5/2025). (Iwan)
Bagaimana Menurut Anda
