Monitor Gugatan di MK, KPU Sekadau Persiapkan Penetapan Perolehan Kursi DPRD

260

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Untuk mempersiapkan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pada pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa menggelar rakor dengan sejumlah pihak terkait, Selasa (21/5/2019) sore.

Rakor dipimpin Ketua KPU Sekadau Drianus Saban, diikuti 4 komisioner KPU lainnya, serta dihadiri komisioner Bawaslu, perwakilan Kesbangpol, TNI dan kepolisian.

Saban menjelaskan, bahwa rakor yang dilaksanakan pihaknya itu, bagian dari tahapan pemilu pasca rekapitulasi tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.

“Tahapan berikutnya adalah penetapan perolehan kursi calon dewan terpilih setelah pemilu,” terang Saban.

Dikatakan Saban, di tingkat nasional, KPU telah menetapkan hasil perhitungan dan perolehan suara. KPU selama 3 hari kedepan masih memberikan kesempatan untuk adanya gugatan.

“Sampai sore ini belum ada gugatan dari parpol dan pihak lainnya,” kata Saban.

Komisioner KPU lainnya, Heriyadi A. SE menegaskan, bahwa KPU Sekadau masih menunggu apakah 3 hari pasca berakhirnya rekapitulasi di tingkat pusat, ada gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU Sekadau.

“Kami (KPU) juga mempersiapkan langkah – langkah untuk dilaksanakannya penetapan perolehan kursi DPRD Sekadau,” pungkas dia. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda