




KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Misteri tewasnya Mei Juyono (41) yang ditemukan tergeletak di pinggir Jalan lintas timur (Jalintim) Desa Talang Pangeran Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu (7/9/2019) lalu sekira pukul 05 30 Wib, akhirnya terungkap.
Ternyata pembunuh pedagang yang merupakan warga Dusun V Desa Seriguna Teluk Gelam OKI tersebut adalah dua orang begal sadis asal Kota Palembang. Pelakunya, Ahmad Anto (30) dan M. Ali Usman (26).
Selain dua pelaku utama yang tinggal di Perumahan Sapira Jakabaring dan Lorong Terusan 1 Kecamatan Seberang Ulu 1. Unit Reskrim Polres OKI juga menciduk Alham (35), penadah barang curian asal Dusun III Desa Cuk Dak-Dak Tanjung Lubuk OKI.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prihardinika dan Kanit Pidum IPDA Afif saat press release di Mapolres OKI, Jumat (13/9/2019) mengatakan, kedua pelaku utamanya kita tangkap di kawasan Seberang Ulu 1 Kota Palembang, Rabu (12/9/2019) malam.
“Sekira pukul 23.00 Wib, pelaku Ahmad Anto dan M. Ali Usman kita tangkap di daerah Seberang Ulu 1 Kota Palembang. Karena saat dilakukan penangkapan kedua tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur pada kakinya,” ungkap dia.
Setelah pelaku Ahmad Anto selaku eksekutor dan rekannya M. Ali Usman terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya, kata dia lagi, dari hasil pengembangan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku penadahan sepeda motor milik korban di daerah Desa Cuk Dak-Dak Kecamatan Tanjung Lubuk OKI.
“Menurut keterangan kedua pelaku, pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalintim, korban mereka hadang. Pada saat itu, korban langsung ditembak oleh pelaku menggunakan senpira, kemudian korban terjatuh dan meninggal dunia di TKP. Selanjutnya kedua pelaku mengambil sepeda motor dan handphone milik korban,” jelas dia.
Selain ketiga tersangka, lanjut dia, kita juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata api rakitan (senpira) jenis revolver, 4 butir amunisi caliber 3,8, 1 buah sajam, 1 unit handphone milik korban,
1 unit sepeda motor Jupiter MX warna biru milik korban, dan 1 sepeda motor Beat merah milik tersangka.
“Untuk kedua tersangka utama dikenakan Pasal 365 Ayat 4 KUHP, jika perbuatan itu dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih dilakukan pada waktu malam hari di jalan umum yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,” pungkas dia. (Iwan)